seputarindonesiatv.id || Surabaya – Isu dugaan adanya “permainan” di area praktik SIM C dan SIM A di lingkungan Satpas SIM Colombo akhirnya terjawab. Pihak kepolisian memastikan kabar yang beredar di kalangan calo tersebut tidak benar alias hoaks.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo, Tri Arda Meidiansyah, saat dikonfirmasi Senin (02/03/2026), menegaskan bahwa penerapan sistem Close-Zero berjalan sesuai prosedur tanpa adanya titipan.
“Saya pastikan hoaks (Close-Zero) tidak ada titipan, dan juga terkait beredarnya isu di ruang area praktik SIM itu tidak benar adanya,” ujarnya, didampingi Kasubnit, Hariyo Indarto.
Hariyo menjelaskan, terkait temuan wartawan mengenai adanya pemohon yang dinyatakan lulus murni dalam mengikuti uji praktik SIM A, dipastikan tidak ada campur tangan dari petugas praktik dalam menentukan kelulusan.
“Sekali lagi, pemohon SIM A tersebut murni lulus sesuai prosedur. Yang bersangkutan sudah mengikuti praktik beberapa kali hingga harus registrasi ulang dan kembali mengikuti ujian teori. Pada 26 Februari 2026 dinyatakan lulus teori,” jelasnya.
Setelah lulus teori, pemohon kembali mengikuti uji praktik SIM A dan dinyatakan lulus sesuai prosedur oleh tim penguji. Selanjutnya, pemohon dapat melanjutkan proses verifikasi dan pencetakan SIM sesuai ketentuan.
“Maka pemohon bisa lanjut proses verifikasi cetak SIM sesuai yang diinginkan. Sekali lagi kami sampaikan bahwa informasi yang gaduh tentang adanya ‘permainan’ itu hoaks,” tegas Hariyo.
Ia juga membuka ruang bagi rekan-rekan media apabila menemukan hal yang tidak sesuai dengan komitmen pelayanan Satpas Colombo.
“Silakan langsung hubungi kami jika ada temuan yang tidak sesuai komitmen Satpas Colombo,” imbuhnya.
Terkait mekanisme uji praktik, Hariyo menambahkan bahwa setiap pemohon diberikan dua kali kesempatan dalam rentang waktu 14 hari. Jika dalam dua kali kesempatan tersebut belum lulus dan melewati batas 14 hari, maka pemohon wajib melakukan registrasi ulang dan mengikuti tahapan dari awal.
“Intinya diberikan kesempatan dua kali dalam 14 hari. Jika sudah lewat, harus registrasi ulang lagi,” pungkasnya.
Editor: Red






