seputarindonesiatv.id || Malang – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang menimpa seorang pelajar di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Seorang perempuan berinisial RA (28) ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi perampasan dengan ancaman senjata tajam. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
RA diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Malang pada Kamis (5/3/2026) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa peristiwa perampasan tersebut terjadi pada 22 Januari 2026 di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang.
Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang melintas di jalan yang relatif sepi pada dini hari. Tiba-tiba korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang. Di tengah perjalanan korban dihentikan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
Setelah menghentikan korban, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan mendekati korban. Pelaku kemudian mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit agar korban menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.
“Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada pelaku,” jelasnya.
Usai menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Petugas kemudian menangkap tersangka RA di wilayah Kabupaten Malang dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit ponsel milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17,5 juta.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lawang.
AKP Bambang menambahkan, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
“Satu pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.
Editor : Red






