seputarindonesiatv.id || Sampang – Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di sebuah SPBU kawasan Jalan Samsul Arifin, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, diduga masih berlangsung bebas tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
Padahal, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan tegas terkait larangan penggunaan jerigen berbahan plastik dalam pengisian BBM, demi menghindari potensi bahaya seperti listrik statis yang dapat memicu kebakaran. Selain itu, pengisian BBM menggunakan jerigen juga wajib disertai surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti dinas pertanian, perikanan, atau UMKM, serta diperuntukkan bagi kebutuhan akhir, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Namun, berdasarkan pantauan tim media di lapangan, praktik pengisian BBM ke dalam jerigen masih kerap terjadi. Bahkan, dalam satu hari, jumlah jerigen yang dilayani disebut bisa mencapai puluhan hingga ratusan unit.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga tetap dilayani oleh petugas SPBU tanpa memeriksa kelengkapan dokumen rekomendasi dari pembeli. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelonggaran pengawasan maupun praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sejumlah pihak menyebutkan, pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi menimbulkan sanksi tegas bagi pihak SPBU, mulai dari peringatan hingga penghentian operasional usaha.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait di Kabupaten Sampang mengenai temuan tersebut.
Editor: Red






