Diduga Dapat Upeti, Polres Lamongan Tutup Mata, Terkait Penimbunan BBM Solar Subsidi di Wilkumnya

seputarindonesiatv.id || Lamongan – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, indikasi penyelewengan Bio Solar terendus di wilayah pesisir Desa Doto, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Modusnya diduga rapi: menggunakan dalih kebutuhan nelayan untuk mengakali distribusi, lalu menimbun dan menyalurkannya kembali secara ilegal.

Investigasi lapangan mengungkap pola yang tidak lazim.

Di SPBU Kemantren, tim mendapati antrean kendaraan pick up seperti Isuzu Traga dan Mitsubishi L300 yang membawa puluhan drum kosong berkapasitas 200 liter. Dalam waktu singkat, kendaraan-kendaraan tersebut mengisi solar dalam jumlah besar volume yang dinilai jauh melampaui kebutuhan nelayan tradisional.

Alasan “untuk nelayan” langsung diuji.
Salah satu sopir mengklaim BBM itu akan digunakan untuk operasional perahu. Namun, tim investigasi yang membuntuti kendaraan tersebut justru menemukan fakta berbeda. Mobil tidak menuju dermaga atau kelompok nelayan, melainkan masuk ke sebuah lokasi tertutup di Desa Doto.

Di lokasi itu, aktivitas bongkar muat BBM berlangsung intens. Sejumlah isi dalam drum dipindahkan, diduga untuk disimpan atau dialihkan ke kendaraan lain. Tak lama, sebuah truk colt diesel bernomor polisi S 9625 UF keluar dari area tersebut.

Saat dihentikan, sopir berinisial D mengakui membawa muatan solar rencana dikirim ke wilayah Panceng. Namun, ketika ditanya soal legalitas dan asal distribusi, ia tidak mampu memberikan jawaban yang jelas bahkan memilih menghubungi pemilik barang tersebut.

Beberapa menit kemudian, seorang pria berinisial HR datang bersama tiga orang lainnya.

Ia tidak membantah kalau muatan tersebut miliknya yang di ambil di lokasi tersebut, namun justru mengeluarkan pernyataan yang memantik tanda tanya ia mengatakan gudang itu, milik “orang penting” di Lamongan.

Ia juga mengklaim sebagai pihak yang “mengendalikan” aktivitas di area tersebut, tanpa menunjukkan satu pun dokumen izin resmi terkait penyimpanan maupun distribusi barang BBM bersubsidi keluar daerah.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir.
Untuk memastikan apakah benar solar tersebut diperuntukkan bagi nelayan, tim investigasi menelusuri langsung ke warga pesisir Desa Doto. Hasilnya bertolak belakang.

Nelayan setempat mengaku membeli BBM secara langsung di SPBU, dalam jumlah terbatas dan sesuai kebutuhan harian.

“Kami tidak berani menyimpan banyak. Takut dianggap menimbun,” ujar seorang nelayan.

Fakta ini mengindikasikan adanya “permainan” dalam rantai distribusi. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga dikumpulkan dalam jumlah besar oleh pihak tertentu, untuk kemudian didistribusikan kembali di luar mekanisme resmi berpotensi meraup keuntungan dari selisih harga.

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan memotong hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Hingga berita ini ditanyakan belum ada keterangan resmi dari pemilik gudang tersebut maupun paguyuban nelayan Desa Doto namun, temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan yang terstruktur.

Kasus ini menjadi alarm keras: pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah Lamongan jangan sampai para nelayan hanya dibuat kedok untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi ujungnya buat ladang bisnis ini memiliki celah dan celah itu diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk membangun bisnis ilegal di balik kebutuhan rakyat kecil.

Hingga berita diterbitkan, pihak Polres Lamongan belum memberikan keterangan kepada wartawan yang mengkonfirmasi adanya penimbunan BBM Solar Subsidi di wilayah hukumnya dan diduga mendapatkan upeti dari bos BBM Solar Subsidi tersebut.

Editor : Tim

  • Related Posts

    Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total

    seputarindonesiatv.id || Surabaya – Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan korban, memicu kemarahan publik. Vonis tersebut dinilai…

    25 Advokat Kawal Kasus Amir, Siap Bawa ke Komisi III DPR RI

    seputarindonesiatv.id || Mojokerto — Sebanyak 25 advokat menyatakan komitmennya untuk mendampingi Amir dalam upaya mencari keadilan atas perkara yang tengah dihadapinya. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kunjungan ke Polres Mojokerto untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total

    Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total

    Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Jumat, Tekan Biaya Operasional hingga Energi

    Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Jumat, Tekan Biaya Operasional hingga Energi

    Diduga Dapat Upeti, Polres Lamongan Tutup Mata, Terkait Penimbunan BBM Solar Subsidi di Wilkumnya

    Diduga Dapat Upeti, Polres Lamongan Tutup Mata, Terkait Penimbunan BBM Solar Subsidi di Wilkumnya

    Halal Bihalal Tiga Ormas Madura, Bamus Madura Resmi Diluncurkan di Bangkalan

    Halal Bihalal Tiga Ormas Madura, Bamus Madura Resmi Diluncurkan di Bangkalan

    Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

    Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jatim

    Wabup Sidoarjo Apresiasi Wisata Petik Buah Klengkeng di Tulangan

    Wabup Sidoarjo Apresiasi Wisata Petik Buah Klengkeng di Tulangan