seputarindonesiatv.id || Surabaya — Kinerja Subbidpaminal Bidpropam Polda Jawa Timur yang selama ini dikenal aktif dalam pembinaan pengamanan internal, penyelidikan pelanggaran anggota, serta menjaga disiplin di wilayah Jawa Timur sesuai prinsip transparansi Polri, kini mendapat sorotan.
Sorotan tersebut mencuat dalam penanganan Laporan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan kurang profesionalnya kinerja oknum anggota Polres Bangkalan. Penanganan laporan itu dilakukan oleh penyelidik Ipda Prima Layli Widiastutik, S.H., Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim.
Pelapor mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat diundang untuk proses klarifikasi. Ia menilai terdapat dugaan intimidasi secara halus yang dikemas dalam prosedur operasional (SOP), salah satunya dengan mempertanyakan kelayakan pelapor yang berasal dari unsur organisasi masyarakat (ormas).
“Ormas tidak layak melakukan klarifikasi terkait ketidakprofesionalan kinerja oknum polisi,” ujar AR, menirukan pernyataan Ipda Prima kepada media, Senin (30/03/2026).
Tak hanya itu, pelapor juga mengungkapkan dirinya dicecar berbagai pertanyaan layaknya seorang tersangka, bukan sebagai pihak yang melapor. Menurutnya, proses tersebut terkesan tidak berfokus pada verifikasi kebenaran laporan, melainkan mencari celah untuk melemahkan substansi laporan masyarakat.
“Bukan memastikan kebenaran laporan, hoaks atau tidak, tapi justru mencecar pelapor seperti ingin mencari celah tertentu,” lanjutnya.
Merasa tidak nyaman dengan proses tersebut, pelapor akhirnya memilih meninggalkan ruang pemeriksaan tanpa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk protes.
Sementara itu, Pembina LSM LASBANDRA, Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, turut menyayangkan dugaan tindakan oknum penyelidik tersebut. Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi seharusnya dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menghormati pelapor.
“Jika ada dugaan pelanggaran, fokus utama adalah menguji substansi laporan, bukan justru menekan atau mendiskreditkan pelapor. Kami meminta Propam Polda Jatim menjaga integritas dan transparansi dalam setiap penanganan laporan masyarakat,” tegas Rizal, Selasa (31/3/2026).
Adapun proses klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan undangan resmi nomor: B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim yang ditandatangani secara elektronik atas nama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur oleh Ps Kabidpropam Komisaris Besar Polisi Iman Setiawan, S.I.K.
Editor : Tim








