seputarindonesiatv.id || JEMBER — Pagi itu, halaman kantor desa tak sekadar dipenuhi orang. Ada kegelisahan yang ikut datang bersama puluhan warga yang melangkah dengan wajah tegang. Mereka bukan sekadar ingin mengadu, tapi sedang mempertahankan sesuatu yang jauh lebih dalam dari sekadar sebidang tanah: sejarah hidup keluarga mereka.
Di antara kerumunan itu, Rifa’i berdiri dengan suara bergetar. Ia bercerita tentang tanah yang sudah digarap keluarganya sejak zaman kakek-neneknya, sejak sekitar tahun 1952. Tanah yang bukan hanya sumber penghidupan, tapi juga tempat kenangan tumbuh dari generasi ke generasi.
“Dari dulu kami di situ. Orang tua kami, lalu ke kami. Tiba-tiba sekarang ada sertifikat baru atas nama orang lain,” ucapnya lirih, menahan kecewa.
Bagi Rifa’i dan sekitar 20 warga lainnya, tanah itu bukan sekadar aset. Di situlah mereka menanam, memanen, dan membangun kehidupan. Setiap jengkalnya menyimpan cerita tentang kerja keras, tentang musim yang datang dan pergi, dan tentang harapan yang diwariskan.
Namun semua terasa berubah ketika suatu hari muncul klaim kepemilikan baru. Nama yang tak pernah mereka kenal tiba-tiba tercatat dalam dokumen resmi. Lebih mengejutkan lagi, mereka menerima surat yang meminta agar lahan tersebut dikosongkan.
Sejak saat itu, rasa aman yang selama ini mereka pegang perlahan runtuh.
“Kami bukan tidak mau taat hukum. Tapi kami ini sudah puluhan tahun di sana. Kalau harus pergi, kami harus ke mana?” kata seorang warga lainnya, matanya berkaca-kaca.
Keresahan itu memuncak ketika warga mendatangi kantor desa. Mereka berharap ada jawaban, atau setidaknya secercah kepastian. Di hadapan perangkat desa, mereka membawa dokumen lama—akta jual beli, hibah, hingga catatan desa yang menurut mereka menjadi bukti sah kepemilikan.
Kepala Desa Purwoasri, Saiful Bahri, membenarkan bahwa warga datang dengan satu harapan: kejelasan. Ia menyebut, dari sisi administrasi desa, dokumen yang ditunjukkan warga memang tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun di sisi lain, muncul klaim sertifikat lain yang belum sepenuhnya bisa diakses atau ditunjukkan ke pihak desa. Situasi ini membuat persoalan semakin rumit—dan menyisakan kecemasan bagi warga yang setiap hari hidup dari tanah tersebut.
“Warga mempertanyakan, kenapa belum ada putusan pengadilan tapi sudah ada tindakan sepihak,” ujarnya.
Kini, sebagian warga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke pihak kepolisian. Tapi bagi mereka, proses hukum bukan sekadar soal menang atau kalah—melainkan tentang mempertahankan hak hidup.
Di tengah ketidakpastian itu, harapan sederhana terus mereka genggam: agar kebenaran bisa terungkap, dan mereka tidak kehilangan tanah yang telah menjadi bagian dari identitas keluarga mereka.
Bagi warga Dusun Sambileren, tanah itu bukan hanya tempat berpijak. Ia adalah akar. Dan kehilangan akar, bagi mereka, sama artinya dengan kehilangan arah hidup. (Ghofur)







