Reses di Desa Kepanjen, Warga Sampaikan Keluhan Pajak dan Balik Nama Tanah, Bunda Hermin Siap Kawal hingga Tuntas
seputarindonesiatv.id || JEMBER – Kegiatan Reses Masa Persidangan III Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi Gerindra, Hermin, S.Pdi, M.Pd., atau yang akrab disapa Bunda Hermin, di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang mereka hadapi.
Salah satu aspirasi datang dari Ahmad Romli, warga Desa Kepanjen, yang mengeluhkan persoalan administrasi perpajakan dan pertanahan. Ia mengaku telah melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun pada sistem masih tercatat memiliki tunggakan. Selain itu, proses mutasi akta dan balik nama tanah yang telah dibelinya juga belum kunjung selesai meski seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Bunda Hermin langsung menelpon Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi menjelaskan bahwa permasalahan tersebut diduga terjadi akibat belum sinkronnya data antara dokumen administrasi dengan sistem aplikasi, termasuk proses perubahan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan administrasi pertanahan yang belum seluruhnya terinput.
“Apabila masyarakat mengalami kondisi seperti pajak yang sudah dibayar tetapi masih muncul sebagai tunggakan atau proses balik nama yang belum selesai, kami meminta agar segera melaporkan melalui kanal Wadul Gusti. Selain itu, lokasi dan data pendukung dapat disampaikan kepada kami agar tim teknis segera melakukan pengecekan dan penyelesaian di lapangan,” ujar Imam Fauzi Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.
Sementara itu, Bunda Hermin menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam reses akan menjadi perhatian serius dan akan terus dikawal hingga memperoleh solusi.
“Permasalahan administrasi seperti ini tidak boleh berlarut-larut karena berdampak langsung kepada hak masyarakat. Saya akan mengawal persoalan yang disampaikan Pak Ahmad Romli, baik terkait tunggakan pajak yang sebenarnya sudah dibayar maupun proses mutasi akta balik nama yang belum selesai. Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti sampai tuntas,” tegas Bunda Hermin.
Menurutnya, reses bukan hanya menjadi agenda menyerap aspirasi, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan pemerintah hadir memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.
Melalui sinergi antara DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember, diharapkan berbagai kendala pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan dan administrasi pertanahan, dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang lebih cepat, mudah, serta transparan.
