Keluhan Warga Surabaya: KSK Diduga Diblokir dan Pengajuan Rusun Berlarut-larut, Pemkot Diminta Beri Solusi

seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Sejumlah warga Kota Surabaya mengeluhkan sejumlah kebijakan administrasi yang dinilai berdampak terhadap masyarakat kurang mampu. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan ialah dugaan pemblokiran Kartu Surabaya Sehat (KSK) terhadap warga yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Menurut pengakuan sejumlah warga, kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar mereka. Selain kesulitan memperoleh layanan kesehatan, anak-anak mereka juga disebut mengalami hambatan dalam proses pendaftaran sekolah.

Salah seorang warga berinisial S yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keluarganya mengalami kesulitan setelah KSK miliknya dinonaktifkan.

«”Kami tidak punya rumah, KSK kami diblokir. Anak mau daftar sekolah tidak bisa, istri sakit mau ke rumah sakit juga mentok,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).»

Selain persoalan KSK, warga juga menyoroti proses pengajuan rumah susun (rusun) yang dinilai berjalan sangat lambat. Mereka mengaku ada warga yang telah mengajukan permohonan selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum memperoleh kepastian.

Menurut mereka, kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa masyarakat yang tidak memiliki akses atau kedekatan dengan pihak tertentu lebih sulit memperoleh kesempatan mendapatkan hunian.

«”Peraturannya ada, tapi solusinya tidak ada. Orang miskin semakin sengsara,” keluh salah seorang warga.»

Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi melakukan evaluasi terhadap kebijakan administrasi yang dinilai menyulitkan masyarakat miskin. Mereka meminta pemerintah menghadirkan solusi konkret agar hak masyarakat atas pendidikan, layanan kesehatan, dan tempat tinggal dapat terpenuhi tanpa terkendala persoalan administrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait dan tetap membuka ruang hak jawab. Klarifikasi atau penjelasan dari Pemerintah Kota Surabaya akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Editor: Red