Pemkab Sidoarjo Lindungi 42.210 Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
seputarindonesiatv.id || SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Sebanyak 42.210 pekerja rentan kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Secara simbolis, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (5/8/2026). Acara tersebut dihadiri sekitar 200 perwakilan penerima manfaat dari berbagai profesi.
Penerima manfaat berasal dari kalangan pekerja rentan, seperti pengemudi ojek online, pedagang keliling, petani, peternak, nelayan, pembudidaya perikanan, pengelola dan pemasar ikan, petugas kebersihan, penggali makam, sopir angkutan umum, tukang becak, penjaga perlintasan kereta api, guru TPQ, pelaku UMKM, petugas pengelola sampah TPST desa dan kelurahan, relawan bencana, atlet difabel, hingga Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Wabup Mimik Idayana mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat saat bekerja. Menurutnya, pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga harus menyentuh aspek perlindungan sosial.
“Pembangunan bukan hanya soal jalan, jembatan, atau gedung. Yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat merasa aman saat bekerja. Karena itu, pemerintah hadir memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembiayaan program menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang memang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, termasuk perlindungan bagi pekerja rentan. Ke depan, Pemkab Sidoarjo menargetkan jumlah penerima manfaat terus bertambah agar semakin banyak pekerja yang terlindungi.
Wabup juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana untuk memastikan program berjalan tepat sasaran. Pendataan penerima manfaat diminta dilakukan secara valid hingga ke tingkat desa agar tidak ada pekerja rentan yang terlewat.
“Jangan hanya mengejar jumlah peserta. Kalau masih ada pekerja rentan yang belum terdaftar, kita jemput bola. Koordinasikan dengan camat dan kepala desa agar tidak ada yang tertinggal,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Mimik Idayana turut menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi yang telah terjalin dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di Kabupaten Sidoarjo. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Rumah Sakit Siti Hajar yang selama ini turut membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan perhatian kepada masyarakat melalui berbagai program sosial.
Melalui program tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian, sehingga kesejahteraan keluarga mereka tetap terjaga.
Editor : Sundary
