seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya kembali menjadi perhatian. Polisi menegaskan masyarakat dapat mengurus SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo, sekaligus memperketat pengawasan di area pelayanan untuk mencegah praktik percaloan.

Satpas SIM Colombo yang berada di Jalan Ikan Kerapu, Krembangan, Surabaya, menjadi salah satu pusat pelayanan masyarakat dalam penerbitan SIM. Dalam praktiknya, pemohon harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, psikotes, administrasi hingga ujian sesuai jenis SIM yang diajukan.

Namun, di tengah upaya membangun pelayanan yang transparan, persoalan percaloan dan ketergantungan masyarakat terhadap pihak ketiga tetap menjadi isu yang harus mendapat perhatian serius.

Kasubnit 2 Iptu Dani mengatakan pihaknya menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi ruang gerak calo. Salah satunya dengan melarang pengantar masuk ke area pelayanan.

“Untuk menghindari para calo, petugas membuat aturan bahwa yang diperbolehkan masuk hanya pemohon. Pengantar tidak diperbolehkan masuk. Di dalam juga terdapat petugas Intel dan Provos,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengurusan SIM benar-benar berlangsung antara pemohon dan petugas, tanpa campur tangan pihak yang menawarkan jalan pintas.

Jangan Sampai Aturan Justru Membingungkan Pemohon

Di sisi lain, transparansi pelayanan tidak cukup hanya dengan menutup akses bagi pengantar. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, biaya resmi, tahapan, hingga mekanisme pengaduan.

Sebab, semakin minim informasi yang diterima pemohon, semakin besar pula peluang pihak tidak bertanggung jawab menawarkan jasa dengan dalih dapat mempercepat proses.

Iptu Dani mengingatkan masyarakat agar mematuhi tata tertib selama berada di Satpas. Pemohon antara lain diwajibkan mengenakan pakaian yang sesuai ketentuan dan tidak menggunakan kaos oblong, celana pendek maupun sandal jepit.

Pemohon juga harus mengikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan tanpa mencari jalan pintas.

Polisi: Urus Sendiri Sebenarnya Bisa

Kanit Regiment (KRI) AKP Tri Arda Mediansyah, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan masyarakat sebenarnya mampu mengurus SIM secara mandiri.

Ia mencontohkan seorang pemohon SIM C baru yang mengikuti seluruh proses tanpa menggunakan jasa calo.

“Jika kita benar-benar mendengarkan arahan dan petunjuk petugas, pasti mudah,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan kepada masyarakat bahwa penggunaan jasa calo bukanlah sesuatu yang diperlukan dalam pengurusan SIM.

Pelayanan Harus Transparan, Bukan Sekadar Cepat
AKP Tri Arda mengatakan pelayanan di Satpas Colombo diarahkan tidak hanya cepat, tetapi juga ramah dan humanis. Petugas disebut siap mendampingi pemohon pada setiap tahapan sesuai prosedur.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menghadirkan petugas yang siap mendampingi setiap tahapan pengurusan SIM. Harapannya, masyarakat merasa nyaman, terbantu, serta memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis,” pungkasnya.

Publik tentu berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada slogan pelayanan. Pengawasan terhadap calo, keterbukaan biaya, kejelasan prosedur, serta akses pengaduan harus benar-benar berjalan di lapangan.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diminta menjauhi calo, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa seluruh proses pengurusan SIM berlangsung terbuka, mudah, terukur dan bebas dari pungutan maupun intervensi pihak yang tidak berwenang.

Editor: Red