seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria berinisial BS (23), warga Bulu Barat, Kecamatan Madiun, yang diduga menjadi pembuat sekaligus kurir narkotika jenis tembakau sintetis dan ganja yang diedarkan di wilayah Surabaya hingga Sidoarjo.

Tak hanya mengedarkan narkotika, BS diketahui memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai aroma dan rasa. Ia juga menyimpan daun dan biji ganja serta sabu di sebuah kamar kos yang disewanya di kawasan Penambangan, Taman, Sidoarjo.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kasus bermula dari penangkapan seorang terduga penyalahguna narkoba di wilayah Surabaya pada Juni 2026.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas kemudian mengarah kepada BS. Setelah melakukan pemetaan lokasi, polisi menangkap tersangka pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Penambangan, Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, membenarkan penangkapan tersebut.

“BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” jelas AKBP Dodi, Rabu (12/8/2026).

Menurut keterangan polisi, BS memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan bahan tertentu dengan tembakau biasa. Campuran tersebut kemudian diberi aroma dan rasa, lalu diaduk hingga merata.

Setelah proses pencampuran, bahan dikeringkan menggunakan hairdryer. Tembakau kemudian ditimbang dengan berat sekitar tiga gram per bungkus dan dikemas menggunakan plastik hitam.

Dalam menjalankan aktivitasnya, BS mengaku mendapat panduan dari seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon. Polisi menyebut AJ saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” imbuh AKBP Dodi.

Polisi juga mengungkap bahwa bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis tersebut dikirim oleh AJ melalui jasa pengiriman paket.

Setelah siap diedarkan, tembakau sintetis tersebut dijual dengan sistem ranjau sesuai instruksi AJ. Dalam setiap lokasi peranjauan, BS disebut memperoleh upah sebesar Rp50.000.

Aktivitas BS sebagai pengedar narkotika tersebut diakui telah dilakukan sejak 2025.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 42 kantong plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 145,458 gram, satu kantong plastik berisi biji ganja dengan berat netto 16,707 gram, serta satu kantong plastik berisi batang ganja seberat 3,839 gram.

Selain itu, petugas mengamankan satu kantong plastik berisi sabu seberat 0,799 gram, satu tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas berisi aroma, satu botol aroma Coffee, satu timba plastik, dan satu jeriken Alkohol Super 96 persen.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut sekaligus memburu AJ yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Polisi memastikan penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Editor : Red