seputarindonesiatv.id | BANGKALAN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengemuka di Kabupaten Bangkalan. Seorang oknum guru madrasah berinisial ZA diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah siswinya yang masih di bawah umur.
ZA diamankan aparat setelah rumahnya di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, didatangi puluhan wali murid yang meminta pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan tersebut.
Mendapat laporan adanya keributan, personel Polsek Tragah langsung mendatangi lokasi. Polisi kemudian mengamankan ZA untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri sekaligus membawa perkara tersebut ke proses hukum.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan dugaan perlakuan yang dialaminya kepada keluarga. Informasi itu kemudian diteruskan melalui laporan kepada pihak kepolisian.
Hingga saat ini, satu korban telah membuat laporan resmi. Namun, polisi menyebut terdapat enam anak didik yang telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di rumah sakit setempat.
“Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi,” ujar AKBP Wibowo, Selasa (18/8/2026).
Diduga Beraksi Saat Proses Pembelajaran
Dari pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, polisi menduga tindakan tersebut dilakukan di lingkungan madrasah ketika proses pembelajaran berlangsung.
Menurut AKBP Wibowo, modus yang diduga digunakan ZA dilakukan dengan memanfaatkan situasi saat kegiatan belajar mengajar, termasuk ketika praktik pembelajaran maupun saat siswi diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas.
“Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi,” ungkapnya.
Polisi kini masih mendalami keterangan para korban dan saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa serta jumlah korban dalam perkara tersebut.
Polisi Buka Ruang bagi Korban Lain untuk Melapor
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua atau keluarga yang merasa anaknya pernah menjadi korban, agar tidak takut melapor.
“Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut,” kata AKBP Wibowo.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan masih terbuka dan jumlah korban berpotensi bertambah apabila terdapat laporan baru dari pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, ZA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi menyebut perkara tersebut dapat dikenai ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan dan membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan korban maupun fakta baru.
Editor: Red

