seputarindonesiatv.id || MOJOKERTO — Aktivitas pertambangan tanah urug di Kabupaten Mojokerto diduga semakin marak. Salah satunya berada di Jalan Madureso, Gogor, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Aktivitas penggalian tanah urug tersebut disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin pertambangan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Kondisi ini menjadi sorotan karena aktivitas penggalian disebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum (APH) setempat.
Informasi mengenai aktivitas tersebut dihimpun pada Kamis (6/8/2026). Di lokasi, kegiatan penggalian tanah urug disebut masih berjalan.
Seorang pegawai yang ditemui di lokasi menyebut pemilik tambang tersebut berinisial D. Namun, informasi terkait identitas pemilik, pengelola, maupun legalitas kegiatan pertambangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Dalam ketentuan pertambangan mineral dan batubara, tanah urug masuk dalam komoditas batuan. Setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi perizinan sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan peruntukannya.
Legalitas kegiatan tersebut perlu dipastikan, termasuk apakah pengelola memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau perizinan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka dapat berimplikasi pada persoalan hukum dan berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kasatreskrim Polres Mojokerto melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi.
Sebaliknya masyarakat meminta Ditreskrimsus Polda Jatim diharapkan turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan, termasuk memeriksa dokumen perizinan, status kegiatan pertambangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekitar sekaligus memastikan tidak ada kegiatan pertambangan yang berjalan di luar ketentuan hukum.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi mengenai langkah yang akan dilakukan aparat terkait informasi tersebut.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait dan APH diharapkan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan, termasuk dokumen perizinan dan aspek lingkungan.
Jika terbukti tidak memiliki izin, aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila pengelola memiliki perizinan yang sah, pemerintah dan aparat terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola tambang berinisial D belum memberikan keterangan mengenai legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Editor : Tim

