seputarindonesiatv.id || SURABAYA — Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang mahasiswi berinisial A.L.S.U. (24), terkait dugaan tindak pidana terhadap bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya.
Perempuan asal Kecamatan Temanggung tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan bayi yang baru dilahirkannya.
Perkara ini bermula dari laporan yang diterima SPKT Polrestabes Surabaya pada 6 Agustus 2026. Peristiwa tersebut terjadi sehari sebelumnya, Rabu (5/8/2026), di kamar kos yang ditempati tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap anak sendiri oleh ibu kandung tersebut terjadi di dalam kamar kos di Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya,” ujar AKP Hadi, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Hadi, peristiwa tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial I.A. (52) mendengar suara tangisan bayi dari dalam kamar kos yang ditempati A.L.S.U.
I.A. kemudian berusaha memeriksa kondisi di dalam kamar. Namun, pintu kamar saat itu terkunci dari dalam.
Karena tidak dapat masuk, I.A. meminta bantuan T.S.W. untuk membuka pintu tersebut. Setelah pintu berhasil dibuka, keduanya menemukan A.L.S.U. bersama bayi yang baru dilahirkan berada di lantai kamar tanpa alas.
Melihat kondisi tersebut, A.L.S.U. bersama bayinya kemudian dibawa ke RSUD Haji Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, setibanya di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Penyidik Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi di kamar kos tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya satu lembar seprai berwarna biru yang terdapat noda darah, satu karpet bulu berwarna merah yang digunakan sebagai alas saat proses persalinan, serta satu kotak gunting bedah.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi kemudian menetapkan A.L.S.U. sebagai tersangka.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah anak dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi, motif, serta peran tersangka dalam meninggalnya bayi tersebut.
Editor : Red

