seputarindonesiatv.id || JOMBANG – Dugaan aktivitas penarikan kabel yang disebut berkaitan dengan jaringan Telkom di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan. Selain mempertanyakan legalitas pekerjaan, perhatian juga tertuju pada tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, laporan melalui layanan 110 disampaikan sekitar pukul 00.10 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya aktivitas pengambilan atau penarikan kabel di lokasi.
Pelapor disebut mempertanyakan dasar pekerjaan serta dokumen perizinan yang menjadi landasan kegiatan tersebut. Menurut informasi yang diterima wartawan, petugas kepolisian kemudian datang ke lokasi dan mendokumentasikan kendaraan yang berada di tempat tersebut.
Petugas disebut menyampaikan bahwa aktivitas di lokasi sudah tidak berlangsung.
Namun, informasi tersebut kemudian kembali dipertanyakan setelah dilakukan pengecekan ulang sekitar pukul 03.18 WIB. Berdasarkan dokumentasi yang diterima tim, aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung.
Perbedaan informasi mengenai kondisi di lapangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut terhadap laporan masyarakat dilakukan.
Apabila laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana, pemeriksaan secara menyeluruh menjadi penting, termasuk memastikan siapa pihak yang melakukan pekerjaan, untuk kepentingan apa kabel tersebut dipindahkan, dasar pekerjaan, serta status dan kepemilikan kabel yang menjadi objek kegiatan.
Sejumlah Nama Disebut dalam Informasi Lapangan
Dalam informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut disebut-sebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial Y. Selain itu, nama seorang mandor berinisial Kus serta seorang tokoh masyarakat berinisial Dafi juga disebut dalam informasi lapangan.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari pihak-pihak tersebut mengenai informasi maupun dugaan peran mereka dalam kegiatan tersebut.
Redaksi menempatkan informasi tersebut sebagai keterangan yang masih memerlukan verifikasi dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana.
Telkom dan Rekanan Belum Berikan Tanggapan
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Jordy Rezandy yang disebut sebagai Legal & Regulatory Affair PT Telkom Indonesia serta pihak PT PRM (Putri Ratu Mandiri) yang disebut sebagai rekanan Telkom.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim wartawan belum mendapatkan tanggapan.
Konfirmasi tersebut penting untuk memperoleh penjelasan mengenai status pekerjaan, pihak yang mendapatkan penugasan, dasar atau surat perintah pekerjaan, serta apakah aktivitas penarikan kabel di wilayah Diwek tersebut merupakan bagian dari pekerjaan resmi perusahaan atau rekanan.
KPK Nusantara Minta Penanganan Dievaluasi
Ketua KPK Nusantara, Suhaili, meminta Kapolres Jombang melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan masyarakat tersebut.
“Layanan 110 harus benar-benar menjadi sarana masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Suhaili.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya perbedaan antara informasi yang disampaikan pelapor dengan kondisi faktual di lapangan, hal tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat yang berwenang.
Satreskrim Polres Jombang Akan Selidiki
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis sore memberikan respons terkait informasi tersebut.
“Terima kasih untuk infonya, akan kita selidiki,” ujar AKP Magribi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas penarikan kabel tersebut telah diterima Satreskrim Polres Jombang dan akan dilakukan pendalaman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan, status pekerjaan kabel, legalitas kegiatan, maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan.
Redaksi seputarindonesiatv.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Jombang, PT Telkom Indonesia, PT PRM, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Setiap perkembangan hasil penyelidikan dan klarifikasi resmi akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.
Editor : Tim

