seputarindonesiatv.id || SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengerahkan sekitar 600 personel gabungan untuk menertibkan dan membongkar 67 bangunan liar di sepanjang jalur frontage road, Rabu (21/10/2026).
Penertiban menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Waru, Gedangan, hingga Buduran. Langkah tegas tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mengembalikan fungsi frontage road sebagaimana mestinya.
Operasi ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya TNI, Polri, Polresta Sidoarjo, PT KAI, PLN, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar di sepanjang koridor frontage road dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas. Bahu jalan yang semestinya mendukung fungsi jalan justru dimanfaatkan sebagai tempat parkir liar dan aktivitas usaha.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama ketika kendaraan keluar-masuk area usaha atau berhenti di lokasi yang tidak semestinya.
“Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan,” ujarnya.
Tanpa Negosiasi, Dua Ekskavator Dikerahkan
Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan bahwa pembongkaran kali ini merupakan tahap finalisasi setelah rangkaian prosedur dan pemberitahuan sebelumnya dilaksanakan.
Pemkab Sidoarjo mengerahkan dua unit ekskavator untuk mempercepat pembongkaran bangunan yang menjadi sasaran penertiban.
Ainun menyatakan bahwa tahapan sosialisasi dan penyampaian surat peringatan telah dilakukan sebelum pelaksanaan pembongkaran. Pemilik bangunan disebut telah diberikan pilihan untuk membongkar bangunannya secara mandiri atau menghadapi pembongkaran oleh petugas.
“Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan surat peringatan sudah selesai. Sudah ada opsi membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegas Ainun.
Setelah pembongkaran, material bangunan akan diangkut oleh dinas terkait. Pemkab Sidoarjo juga merencanakan penataan dan penghijauan kawasan tersebut untuk memperbaiki estetika lingkungan.
Lahan Bersertifikat Tetap Dihormati
Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan tetap memperhatikan status kepemilikan lahan. Petugas tidak akan menyentuh area yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau persil resmi.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa kepemilikan lahan tidak serta-merta membenarkan penggunaan area depan untuk kegiatan usaha atau parkir yang mengganggu fungsi jalan dan memakan badan frontage road.
Satpol PP bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kawasan tersebut. Apabila masih ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, petugas menyatakan akan mengambil langkah penertiban sesuai kewenangannya.
DPRD Sidoarjo Dukung Penertiban
Langkah Pemkab Sidoarjo mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Sidoarjo. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan liar di kawasan frontage road.
Penertiban diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan, mengurangi hambatan lalu lintas, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata.
Pemkab Sidoarjo selanjutnya berencana melakukan penataan kawasan pascapembongkaran agar frontage road dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak kembali dipenuhi bangunan maupun aktivitas yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Editor : Sundary
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad

