seputarindonesiatv.id || JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri. Kebijakan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan ini menjadi langkah preventif Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, modus peredaran narkotika terus berkembang dan tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Salah satunya melalui pemanfaatan cairan yang dapat dimasukkan ke dalam perangkat vape.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, perangkat vape terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat elektronik, cartridge sebagai wadah cairan, serta liquid yang digunakan. Komponen tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menyamarkan zat terlarang.
Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang disebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Berlaku dari Mabes Polri hingga Polsek
Johnny menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku tindak pidana. Langkah pencegahan dari internal institusi juga dinilai penting untuk memperkuat komitmen Polri dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Larangan penggunaan vape tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Perkuat Disiplin dan Integritas Personel
Lebih lanjut, Johnny menyampaikan bahwa kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas.
Setiap personel diharapkan mampu menjaga sikap serta perilaku, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui pendekatan penegakan hukum sekaligus pencegahan dari dalam institusi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat keteladanan aparat penegak hukum dalam mendukung perang berkelanjutan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika atau never ending war against narcotics.
Editor : Red
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad

