seputarindonesiatv.id || MADIUN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait Register F, Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan pelanggaran tata tertib yang dilakukan warga binaan.
Sidang TPP tersebut menjadi forum evaluasi untuk mengkaji setiap pelanggaran sekaligus menentukan langkah tindak lanjut berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, setiap kasus dibahas dengan memperhatikan kronologi kejadian, hasil pemeriksaan, serta bukti dan keterangan yang tersedia. Pembahasan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Madiun, Budi Setya Prabowo, menegaskan bahwa setiap pelanggaran tata tertib harus ditangani secara serius, objektif, dan sesuai prosedur.
“Setiap pelanggaran tata tertib harus ditangani secara serius melalui mekanisme yang berlaku. Sidang TPP menjadi forum untuk membahas dan mempertimbangkan setiap kasus secara objektif sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk memastikan penanganan pelanggaran tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang sesuai aturan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP Register F, Lapas Kelas I Madiun menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas lingkungan pemasyarakatan.
Penegakan tata tertib juga menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, profesional, dan berintegritas.
Dengan demikian, setiap penanganan pelanggaran diharapkan dapat berjalan secara transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Red
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad

