Kurir Sabu di Jalan Randu Surabaya Ditangkap, Polisi Sita Tiga Poket Narkotika
seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Surabaya terus digencarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (28), yang diduga berperan sebagai kurir sabu, di kawasan Jalan Randu, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Adik Agus Putrawan, mengatakan bahwa dari tangan tersangka polisi menyita tiga poket sabu dengan berat bruto 3,386 gram.
Menurut AKP Adik Agus Putrawan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial PO yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka MS mengaku hanya menjual sabu tersebut. Ia mendapat narkoba ini dari seseorang berinisial PO, yang kini masih kami selidiki keberadaannya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (7/7/2026).
Hasil pemeriksaan sementara, MS mengaku telah lima kali menerima pasokan sabu dari PO selama kurang lebih dua minggu terakhir. Terakhir, ia menerima tiga poket sabu yang rencananya akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk kemudian dijual kembali kepada para pelanggannya.
Sebagai imbalan, tersangka mengaku memperoleh uang sebesar Rp75 ribu apabila seluruh sabu berhasil terjual, serta diberikan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.
“Pengakuannya, ia mendapat Rp75 ribu dan sabu gratis untuk dikonsumsi,” tambah AKP Adik.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Randu, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di pinggir jalan beserta barang bukti tiga poket sabu.
Saat ini, tersangka MS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus memburu pemasok sabu berinisial PO guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Editor: Red.
