Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 12 Paket Sabu

seputarindonesiatv.id | Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang residivis berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 1 Juli 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan titipan dari seorang bandar berinisial KING yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka bertugas mengedarkan sabu menggunakan sistem ‘ranjau’, yakni meletakkan paket narkotika di sejumlah titik sesuai instruksi,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, TWS mengaku dihubungi KING melalui aplikasi Zangi untuk mengambil 12 paket sabu yang sebelumnya telah diranjau di kawasan Bratang. Dua paket diberikan sebagai imbalan untuk dikonsumsi sendiri, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diranjau di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari, Surabaya.

Namun sebelum seluruh paket tersebut diambil oleh para pembeli, petugas Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka sehingga peredaran narkotika berhasil digagalkan.

Tersangka mengaku memperoleh upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil diranjau. Selain memperoleh keuntungan uang, pelaku juga termotivasi mengedarkan sabu agar mendapatkan narkotika secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.

Polisi juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2023, ia pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Madiun Baru dalam perkara serupa.

Selain mengamankan 12 paket sabu seberat bruto sekitar 12,18 gram, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan satu kotak handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut, sekaligus memburu bandar berinisial KING yang hingga kini masih berstatus DPO beserta pihak lain yang diduga terlibat.

Editor : Red