PWI Sampang Menyatakan Sikap Tegas Mendukung Langkah Hukum Yang Di Tempuh PWI Pusat Terhadap Hotman Paris
seputarindonesiatv.id || Sampang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang menyatakan sikap tegas dengan mendukung langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Dukungan tersebut diberikan menyusul laporan resmi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, Rabu (22/7/2026).
Polemik tersebut bermula dari pernyataan Hotman Paris dalam sesi konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, sejumlah ucapan yang dilontarkan kepada wartawan menuai kecaman luas dari kalangan insan pers karena dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Di antara pernyataan yang menjadi sorotan adalah ucapan, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta, “Kamu punya otak gak?” Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya menyerang individu wartawan yang mengajukan pertanyaan, tetapi juga mencederai kehormatan profesi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PWI Kabupaten Sampang, Hanggara Pratama, menegaskan bahwa setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, ataupun mengakhiri sesi wawancara. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan kata-kata yang bersifat menghina atau merendahkan martabat wartawan.
“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap bentuk penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan,” tegas Hanggara.
PWI Sampang menilai tindakan yang dianggap merendahkan profesi wartawan berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Organisasi wartawan di daerah itu pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil PWI Pusat sebagai bentuk perlindungan terhadap independensi dan martabat profesi jurnalistik.
Menurut Hanggara, upaya hukum tersebut bukan semata persoalan individu, melainkan menyangkut perlindungan terhadap seluruh insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik, serta menjaga iklim demokrasi yang sehat.
PWI Sampang juga berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah hukum ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kami ingin ada pesan yang jelas bahwa tidak boleh ada intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan,” pungkas Hanggara.
Editor : Red
