LPKHI Desak Pengusutan Tuntas Korupsi MBG, Apresiasi Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pejabat BGN Tersangka
seputarindonesiatv.id || Surabaya – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Hukum Indonesia (LPKHI), Ibnu Sutowo, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Menurut Ibnu, penetapan tersangka tersebut menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi dalam program yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang lahir untuk meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa. Jika benar terjadi penyimpangan anggaran di dalamnya, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang menjadi sasaran program tersebut,” tegas Ibnu Sutowo, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai langkah Kejaksaan Agung patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi pada lembaga strategis negara. Penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.
Tiga mantan pejabat BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, serta SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta.
LPKHI juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
“Jangan berhenti pada penetapan tersangka. Kami berharap aparat penegak hukum mengungkap secara terang benderang siapa saja yang terlibat, bagaimana modusnya, serta berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan. Publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar Ibnu.
Lebih lanjut, LPKHI menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pada Program MBG harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program-program strategis nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir oknum,” pungkasnya.
Editor : Red
