Rikha Permatasari: Pengakuan di Bawah Tekanan dan Ancaman Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

seputarindonesiatv.id ||SRAGEN – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa setiap surat pernyataan, pengakuan, maupun dokumen yang dibuat seseorang dalam kondisi tertekan, terintimidasi, diancam, atau berada dalam keadaan fisik yang tidak bebas, termasuk saat tangan diborgol, tidak dapat dijadikan alat pembenaran hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Rikha Permatasari di Sragen, Jumat (5/6/2026), sebagai bentuk penegasan terhadap prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan proses hukum yang adil.

Menurutnya, hukum Indonesia secara jelas memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari pihak mana pun. Oleh karena itu, segala bentuk pengakuan atau surat pernyataan yang lahir akibat rasa takut, ancaman, intimidasi, maupun penyalahgunaan kewenangan patut dipertanyakan keabsahannya.

“Negara hukum tidak boleh membangun kebenaran di atas tekanan dan ketakutan. Jika seseorang dipaksa menandatangani surat saat berada dalam kondisi diborgol, diancam, atau mengalami tekanan psikologis, maka dokumen tersebut kehilangan nilai pembuktian dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak-hak hukum seseorang,” tegas Rikha.

Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri setiap warga negara dari ancaman ketakutan. Selain itu, Pasal 52 KUHAP juga menegaskan bahwa tersangka maupun pihak yang diperiksa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik maupun hakim.

Menurut Rikha, penggunaan borgol dalam proses penegakan hukum semata-mata bertujuan untuk alasan keamanan dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan seseorang agar membuat pengakuan atau menandatangani dokumen tertentu.

“Ketika unsur kehendak bebas hilang karena adanya tekanan, ancaman, atau intimidasi, maka legalitas suatu pernyataan menjadi cacat. Kondisi demikian dapat menjadi dasar untuk menolak keabsahan surat, mengajukan keberatan dalam proses hukum, hingga menempuh mekanisme praperadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rikha menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjaga integritas proses hukum serta menghormati hak-hak setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Dalam pernyataan sikapnya, tim kuasa hukum menolak segala bentuk pengakuan yang diperoleh melalui ancaman dan intimidasi, mendukung penerapan prinsip due process of law dan fair trial, serta mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, dan menghormati HAM.

“Surat yang lahir dari ketakutan bukanlah cerminan kebenaran. Keadilan sejati hanya dapat lahir dari kebebasan, kejujuran, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkas Rikha Permatasari.

Editor : Red