“Dugaan Setoran Rp100 Juta Warnai Penanganan Kasus Narkoba di Sampang, Propam Didesak Turun Tangan”
seputarindonesiatv.id || SAMPANG – Dugaan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Sampang menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebut seorang terduga pelaku narkoba yang diamankan aparat tidak diproses melalui jalur pidana sebagaimana mestinya, melainkan menjalani program rehabilitasi melalui mekanisme yang kini dipertanyakan sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, seorang terduga pelaku berinisial G.A. disebut diamankan pada pertengahan Juni 2026 dan sempat berada di Mapolres Sampang selama beberapa hari sebelum dibawa ke Kantor BNNP Jawa Timur di Surabaya.
Setelah menjalani proses asesmen, yang bersangkutan kemudian dirujuk ke sebuah yayasan rehabilitasi di kawasan Pondok Jati, Kabupaten Sidoarjo, untuk mengikuti program rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, muncul informasi dari sejumlah narasumber mengenai dugaan adanya pembayaran dalam jumlah besar yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Nilainya disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
“Yang kami dengar bukan hanya Rp70 juta, tetapi lebih dari Rp100 juta. Bahkan ada beberapa orang yang ikut diamankan dalam perkara itu,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, beredar pula dugaan mengenai adanya barang bukti lain yang tidak diproses dalam perkara tersebut. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Menanggapi informasi yang berkembang, Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda, membantah adanya penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.
“Tidak benar. Silakan datang ke kantor agar bisa kami jelaskan berdasarkan data dan fakta supaya tidak menimbulkan fitnah,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau ada bukti anggota saya melakukan penyimpangan, silakan laporkan ke Propam. Kalau terbukti pasti kami proses. Penanganan narkoba selama ini sesuai aturan,” tegasnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa setelah seseorang menjalani mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaan rehabilitasi menjadi kewenangan lembaga yang telah ditunjuk dan berwenang.
Mencuatnya informasi tersebut memunculkan perhatian publik terkait mekanisme asesmen, rehabilitasi, dan transparansi penanganan perkara narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum. Sejumlah kalangan menilai perlu adanya pengawasan yang ketat guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga Kamis (11/6/2026), saat berita ini kembali ditayangkan untuk ketiga kalinya, berbagai pertanyaan mendasar yang berkembang di tengah masyarakat masih belum memperoleh jawaban yang memadai dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Publik mempertanyakan bagaimana mekanisme asesmen dilakukan, siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut, serta apa dasar pertimbangan sehingga seorang terduga pelaku narkotika dapat menjalani rehabilitasi. Di sisi lain, isu mengenai dugaan adanya setoran dana dalam jumlah fantastis yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta juga belum terjawab secara terang.
Minimnya keterbukaan informasi dalam perkara yang menjadi perhatian publik ini justru memunculkan persepsi negatif dan spekulasi di tengah masyarakat. Situasi tersebut dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika yang selama ini menjadi salah satu prioritas utama penegakan hukum.
Jika benar seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, maka transparansi dan keterbukaan merupakan cara paling efektif untuk menjawab keraguan publik. Namun apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kewenangan demi kepentingan tertentu, maka praktik tersebut tidak hanya merusak proses penegakan hukum, tetapi juga berpotensi mencoreng institusi yang selama ini dipercaya masyarakat.
Karena itu, desakan agar Propam Polri, Bidang Pengawasan Internal, maupun instansi terkait melakukan audit dan pendalaman secara menyeluruh semakin menguat. Pemeriksaan yang objektif, profesional, dan independen dinilai penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, permainan perkara, maupun praktik transaksional yang dapat merusak marwah penegakan hukum.
Perkara ini kini tidak lagi sekadar menyangkut proses rehabilitasi seorang terduga pelaku narkotika. Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem, kredibilitas aparat, serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Publik menanti langkah nyata dan penjelasan yang transparan, bukan sekadar bantahan, agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan tidak menyisakan ruang bagi berbagai dugaan yang terus berkembang di ruang publik.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut maupun yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Red
