Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemkab Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai
seputarindonesiatv.id || SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, jajaran Forkopimda, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Satpol PP, serta perwakilan pemerintah daerah dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memerangi peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat serta berpotensi membahayakan masyarakat karena diproduksi tanpa pengawasan yang memadai.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, memberikan dampak yang sangat merugikan. Selain menyebabkan kerugian pendapatan negara dan daerah, juga mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan,” ujarnya.
Pemkab Sidoarjo, lanjutnya, terus memperkuat upaya pemberantasan melalui operasi pasar, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penindakan bersama Bea Cukai, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda lainnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa tren peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk menekan distribusi barang ilegal tersebut.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo menjelaskan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Total barang yang dimusnahkan mencapai 9.066.760 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo yang mencakup wilayah kerja Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya.
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp6 miliar.
Hingga saat ini, Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah melaksanakan ratusan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai secara terkoordinasi.
Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga, iklim usaha yang sehat dapat tercipta, serta masyarakat memperoleh perlindungan dari produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Editor : Sundary
