Nama Dicoret dari Daftar Pedagang Pasar Tembok, Sejumlah Warga Pertanyakan Kebijakan PT Pasar Surya

seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Sejumlah warga RW 08 Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, mempertanyakan kebijakan PT Pasar Surya (Perseroda) terkait pencoretan nama beberapa calon pedagang di Pasar Tembok yang sebelumnya telah terdaftar dan menandatangani perjanjian sewa tempat usaha.

Menurut keterangan yang dihimpun pada Minggu (29/6/2026), sedikitnya lima orang mengaku namanya dicoret dari daftar pedagang aktif. Mereka menyebut alasan yang disampaikan secara lisan berkaitan dengan status sebagai anak Ketua RW maupun anggota Kader Surabaya Hebat (KSH).

Para pedagang mengaku telah menandatangani perjanjian sewa lapak pada 29 Mei 2026 dan melakukan pembayaran sewa untuk tiga bulan ke depan yang dibuktikan dengan bukti setoran bank. Namun, mereka menyatakan tidak menerima salinan kontrak yang telah ditandatangani.

“Saya sudah membayar dan menandatangani perjanjian, tetapi tidak menerima salinan kontrak. Kemudian nama saya dicoret dan tidak bisa berjualan,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan serupa juga disampaikan Yatmirah, seorang janda lanjut usia yang mengaku menggantungkan kebutuhan hidupnya dari aktivitas berdagang.

“Saya berharap tetap bisa berjualan untuk membantu kebutuhan sehari-hari. Saya sudah lama menjadi Kader Surabaya Hebat dan tidak pernah menyangka status tersebut justru disebut-sebut menjadi alasan saya tidak dapat berjualan,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang juga terdampak mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Menurutnya, tidak ada penjelasan tertulis maupun dasar hukum yang disampaikan kepadanya terkait pencoretan nama dari daftar pedagang.

Saat dikonfirmasi awak media, petugas lapangan PT Pasar Surya disebut menyampaikan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan arahan yang diterima melalui komunikasi internal. Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari manajemen PT Pasar Surya maupun pihak Kecamatan Bubutan mengenai dasar kebijakan tersebut.

Di sisi lain, sejumlah warga juga menyoroti dugaan adanya kepemilikan beberapa stan oleh pihak tertentu yang kemudian disewakan kembali kepada orang lain. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola pasar.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya (AWAS), Candra Kiswara, meminta adanya klarifikasi resmi dari seluruh pihak terkait agar persoalan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Saya berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat memberikan penjelasan yang transparan. Jika memang ada kebijakan tertentu, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujarnya.

Menurut Candra, apabila benar telah terjadi pembatalan perjanjian setelah pembayaran dilakukan, maka persoalan tersebut perlu dikaji dari aspek hukum perdata dan administrasi. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Pasar Surya (Perseroda), pihak Kecamatan Bubutan, maupun Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencoretan nama pedagang tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Pasar Surya (Perseroda), Kecamatan Bubutan, Pemerintah Kota Surabaya, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Red