Arena Padel Berdiri di Tandes, Legalitas Yana Padel Club Dipertanyakan
seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Dugaan ketidaksesuaian perizinan usaha di kawasan Jalan Raya Tandes No. 208 Surabaya kembali menjadi sorotan. Lahan yang diduga berada di bawah pengelolaan PT Mapan Sehat Sentosa tersebut kini beroperasi sebagai arena olahraga padel dengan nama Yana Padel Club. Namun, legalitas operasional usaha tersebut dipertanyakan setelah muncul sejumlah temuan terkait dokumen perizinan dan administrasi bangunan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Kamis (16/7/2026), ditemukan indikasi perubahan fungsi lahan yang diduga belum diikuti dengan penyesuaian dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Dinas Perhubungan Kota Surabaya tertanggal 10 April 2026 menunjukkan izin akses keluar-masuk kendaraan (inrit) diterbitkan atas nama Arif Santoso untuk PT Mapan Sehat Sentosa. Dalam dokumen tersebut disebutkan akses kendaraan hanya diperbolehkan melalui satu pintu selebar sekitar tujuh meter dan tidak diperkenankan menggunakan badan jalan maupun trotoar.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tersebut saat ini telah beroperasi sebagai arena olahraga padel. Perubahan pemanfaatan lahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian fungsi bangunan dan legalitas operasional usaha yang dijalankan.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas usaha, pihak Yana Padel Club menyampaikan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) sedang diurus oleh pihak pengelola. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, dokumen NIB tersebut belum dapat ditunjukkan kepada awak media untuk dilakukan verifikasi.

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, operasional Yana Padel Club diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun Surat Keterangan Domisili Usaha. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dan verifikasi dari instansi berwenang.
Awak media juga memperoleh keterangan dari pihak wilayah setempat yang menyebut hingga saat ini belum pernah menerima permohonan izin lingkungan maupun pemberitahuan terkait aktivitas usaha di lokasi tersebut.
“Kami tidak pernah menerima izin atau pemberitahuan,” ujar salah satu perwakilan pemangku wilayah.
Menurut sumber tersebut, tidak adanya koordinasi dengan lingkungan sekitar diduga turut memicu persoalan dengan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya beraktivitas di depan lokasi usaha.
Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang nantinya membuktikan adanya pelanggaran, operasional usaha tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, regulasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta ketentuan mengenai perizinan berusaha melalui NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional di lokasi tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen PBG, SLF, NIB, KBLI, kesesuaian fungsi bangunan, izin lingkungan, hingga dugaan penggunaan trotoar maupun badan jalan yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yana Padel Club, PT Mapan Sehat Sentosa maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi secara lengkap. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor : Red
