Bupati Sidoarjo Tutup Tiga Toko Miras Ilegal, 624 Botol Disita dalam Sidak Malam

seputarindonesiatv.id || Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menindak tegas peredaran minuman keras (miras) yang melanggar ketentuan. Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn. memimpin inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (31/7/2026) dan langsung menutup tiga toko penjual miras di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo.

Ketiga toko tersebut diketahui menyalahgunakan izin usaha dengan menjual minuman beralkohol secara eceran kepada masyarakat. Padahal, izin yang dimiliki hanya sebagai distributor, sehingga tidak diperbolehkan melakukan penjualan langsung kepada konsumen.

Sidak dilakukan bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol berkadar tinggi. Miras golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen diketahui dijual bebas di toko tersebut.

Bupati Subandi menegaskan bahwa izin distributor tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk berjualan secara eceran.
“Yang berjualan minuman keras itu boleh distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan karena melakukan penjualan eceran,” tegasnya.

Ia juga memastikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran. Menurutnya, izin distributor diterbitkan melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Pemkab Sidoarjo akan memperkuat koordinasi dengan aparat kecamatan, Forkopimka, serta DPRD guna melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran minuman keras di wilayah Sidoarjo.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 624 botol miras. Seluruh pemilik toko akan dipanggil untuk menjalani proses penyidikan. Bupati Subandi juga menegaskan, apabila mereka kembali menjual miras secara ilegal, seluruh barang dagangan akan disita.

Di akhir sidak, Bupati mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik penjualan miras yang melanggar aturan kepada pemerintah kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Editor : Sundary