19 Jam Bungkam, Transparansi Polrestabes Surabaya Diuji dalam Penanganan Pajero Diduga Bermasalah Rp250 Juta
seputarindonesiatv.id || Surabaya – Lebih dari 19 jam setelah Unit Resmob Polrestabes Surabaya mengamankan satu unit Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi L 1365 IY di Jalan Kali Butuh, Kecamatan Bubutan, Selasa (5/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar penindakan maupun status hukum kendaraan tersebut.
Hingga Rabu malam, Kapolrestabes Surabaya AKBP Dr. Luthfie Sulistiawan dan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan transaksi gadai senilai sekitar Rp250 juta. Mobil kemudian diamankan petugas dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kendaraan itu juga disebut diduga menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dan dikabarkan berasal dari Semarang. Selain itu, muncul informasi bahwa penanganan perkara direncanakan akan dikoordinasikan atau dilimpahkan ke wilayah Jawa Tengah. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian yang membenarkan ataupun membantah informasi tersebut.
Saat ditemui di lokasi sebelum kendaraan dibawa, Kanit Resmob hanya menjawab singkat kepada awak media, “Tanya saja langsung ke Polda Jawa Tengah.” Pernyataan tersebut belum menjelaskan dasar hukum maupun status perkara yang sedang ditangani.

Minimnya informasi resmi memunculkan pertanyaan publik mengenai prosedur penanganan perkara. Masyarakat menilai kepolisian perlu menjelaskan dasar laporan polisi, alasan pengamanan kendaraan, status penyitaan, hingga mekanisme koordinasi apabila perkara memang ditangani lintas wilayah.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan akuntabel serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Penjelasan resmi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sehubungan dengan itu, publik menunggu penjelasan mengenai beberapa hal, antara lain:
- Dasar laporan polisi (LP) dan pasal yang menjadi dasar penanganan perkara.
- Hasil pemeriksaan terkait keaslian nomor polisi L 1365 IY.
- Status hukum kendaraan yang diamankan.
- Dasar koordinasi atau pelimpahan perkara ke Jawa Tengah apabila informasi tersebut benar.
- Kronologi lengkap penindakan yang dilakukan oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolrestabes Surabaya AKBP Dr. Luthfie Sulistiawan, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Siman Juntak, serta Kabid Humas Polda Jawa Timur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Tim
