Jual Miras Tanpa Izin, Tiga Pelanggar di Sidoarjo Divonis Bersalah dan Didenda

seputarindonesiatv.id || SIDOARJO, – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menindaklanjuti hasil operasi penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal dengan menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tiga penjual minuman keras (miras) yang sebelumnya terjaring razia dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan dijatuhi sanksi denda oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Bambang Trikoro itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Persidangan merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan penertiban peredaran miras yang digelar serentak di 18 kecamatan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan dus dan ratusan botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam persidangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan barang bukti dari tiga lokasi berbeda. Barang bukti terbanyak disita dari sebuah outlet di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, yang menjual berbagai merek minuman beralkohol tanpa izin. Petugas juga menyita belasan botol miras dari outlet lain di Kecamatan Taman, serta sejumlah botol minuman keras dari sebuah toko sembako di Kecamatan Krembung.

Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 juta kepada dua terdakwa, yakni Yunuar Tri Sasongko dan Andri Kurniawan. Sementara terdakwa Moh Riki Ardiansyah dijatuhi denda Rp300 ribu. Seluruh denda disetorkan langsung ke kas negara.

Hakim juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan peredaran minuman beralkohol dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta apabila pelanggaran kembali terulang.

Selain menjatuhkan sanksi, pengadilan menetapkan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat.

Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa penindakan melalui proses hukum bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus menjaga ketertiban umum.

“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum agar memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” ujarnya.

Pemkab Sidoarjo memastikan operasi penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang hari-hari besar dan di kawasan yang rawan pelanggaran, sebagai upaya menekan angka kriminalitas serta melindungi kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Editor : Sundary