Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba di Surabaya, Empat Pengedar Ditangkap

seputarindonesiatv.id || Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Surabaya sepanjang Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Putrawan, mengatakan dari serangkaian pengungkapan itu petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 22,76 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Empat tersangka yang kami amankan memiliki peran sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika,” ujar AKP Adik, Rabu (5/8/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (1/7/2026) di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya. Polisi menangkap tersangka berinisial Y.I. (42) dengan barang bukti sabu seberat sekitar 3,26 gram.

Dari hasil pemeriksaan, Y.I. mengaku memperoleh sabu melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Darmo dari seseorang berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengaku telah menjadi perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan.

Kasus kedua berhasil diungkap pada Kamis (16/7/2026) di wilayah Dukuh Setro, Surabaya. Polisi menangkap dua tersangka berinisial Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24).

Dari tangan keduanya, petugas menyita 54 paket sabu dengan berat sekitar 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang beserta perlengkapan pengemasan.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial KLEWENG yang kini berstatus DPO. Mereka juga mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025.

“Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta setiap kali peredaran, mereka juga mendapat sabu untuk dikonsumsi secara gratis,” jelas AKP Adik.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Kalibutuh, Surabaya, dengan menangkap tersangka M.N. (36).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu seberat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.

Kepada penyidik, M.N. mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar berinisial J yang kini juga berstatus DPO. Barang haram tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

Saat ini keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Redaksi