Sengketa Ruko Surat Ijo Berujung Gugatan Rp25 Miliar, Wali Kota Eri Cahyadi dan Armuji Jadi Tergugat
seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Sengketa lahan di kawasan Wonokromo, Surabaya, berbuntut panjang. Seorang perempuan berusia 43 tahun resmi mengajukan gugatan ke pengadilan dengan nilai tuntutan mencapai Rp25 miliar. Gugatan tersebut turut menyeret Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji sebagai pihak tergugat.
Perkara bermula dari sengketa sebuah ruko yang sebelumnya ditempati penggugat di kawasan Wonokromo. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan berstatus surat ijo, yang dalam praktiknya merupakan lahan milik Pemerintah Kota Surabaya yang penggunaannya memerlukan izin pemakaian tanah dari pemerintah daerah.
Belakangan, ruko tersebut disengketakan dengan pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik baru. Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi aksi kekerasan yang melibatkan salah satu organisasi masyarakat dan menjadi perhatian publik.
Persoalan itu akhirnya mendapat perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji disebut turut turun tangan dalam menyikapi konflik tersebut.
Namun, pernyataan Wali Kota Eri Cahyadi yang pada intinya meminta persoalan sengketa diselesaikan melalui jalur hukum dan bukan dengan cara premanisme, justru dipersoalkan oleh penggugat.
Melalui kuasa hukumnya, penggugat menilai pernyataan tersebut telah merugikan dirinya dan dianggap mencemarkan nama baik. Penggugat mengklaim pernyataan itu berdampak terhadap kehormatan, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap dirinya.
Selain kerugian immateriil, penggugat juga mengaku mengalami tekanan secara psikologis dan sosial akibat munculnya pernyataan tersebut di tengah polemik sengketa ruko.
Atas dasar itu, penggugat meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp25 miliar. Nilai tersebut disebut sebagai kompensasi atas kerugian yang diklaim timbul serta hak penggugat untuk memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil sebagai warga negara.
Dalam berkas perkara, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tercatat sebagai Tergugat IV, sedangkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebagai Tergugat V.
Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada dua pejabat Pemerintah Kota Surabaya. Sejumlah pihak lain juga turut ditarik sebagai tergugat.
Mereka masing-masing terdiri dari sebuah bank milik negara sebagai Tergugat I, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai Tergugat II, serta pihak yang saat ini mengklaim sebagai pemilik baru ruko sebagai Tergugat III.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut sengketa pemanfaatan lahan berstatus surat ijo, kepemilikan atau penguasaan ruko, serta pernyataan pejabat publik yang kemudian dipersoalkan secara hukum.
Hingga gugatan tersebut diperiksa di pengadilan, seluruh dalil yang diajukan penggugat masih merupakan bagian dari proses perkara dan perlu dibuktikan dalam persidangan. Para pihak yang digugat juga memiliki hak untuk memberikan jawaban serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Red
