seputarindonesiatv.id || SIDOARJO – Harapan seorang warga agar anaknya dapat mengikuti dan diterima sebagai Calon Tamtama (Catam) TNI berujung pada laporan kepolisian. Aripin, warga Sidoarjo, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada pihak yang disebut menjanjikan dapat membantu proses masuk TNI.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan dan uang yang telah diserahkan tidak kunjung dikembalikan, Aripin akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polresta Sidoarjo bersama kuasa hukumnya, Advokat Pinkan Excellolita FM, S.H., dan rekan-rekan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTP/903/VIII/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Aripin didampingi Abdul Munif, pimpinan media online Locudelictinews.com sekaligus Ketua Divisi Humas Indonesia Control Social (ICS), saat menyampaikan persoalan tersebut kepada awak media.

Aripin berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara serius apabila ditemukan unsur pidana. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga menyangkut nama baik institusi TNI serta harapan anak-anak bangsa yang ingin mengabdi melalui jalur resmi.

Berawal dari Tawaran Bisa Membantu Masuk TNI

Kepada awak media, Aripin menceritakan bahwa persoalan tersebut bermula sekitar Januari 2022. Ia mendapatkan informasi dari seorang kenalan keluarga, yang disebut memiliki hubungan dengan pihak yang mengaku dapat membantu proses penerimaan menjadi anggota TNI.

“Bertempat di rumah Bu Siti (istri Nurhadi), saya dipertemukan dengan Sutris dan Muhtadi (almarhum, purnawirawan TNI) sekitar tanggal 7 Januari 2022,” ujar Aripin.

Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan Aripin, dirinya diminta menyediakan uang sebesar Rp250 juta dengan alasan untuk biaya pengurusan administrasi agar anaknya dapat masuk sebagai calon anggota TNI.

Keesokan harinya, Aripin bersama istrinya menyerahkan uang tersebut di lokasi pertemuan awal.

Namun, setelah uang diserahkan, anak Aripin disebut tidak kunjung mendapatkan kepastian mengenai proses penerimaan TNI.

Bahkan, menurut Aripin, ketika dirinya mempertanyakan perkembangan proses tersebut, pihak yang dilaporkan memberikan jawaban yang meyakinkan dan menyebut bahwa anaknya akan diterima.

“Jangan khawatir, Pak. Anak Bapak pasti diterima karena saya melalui perwira bintang dua,” tutur Aripin menirukan perkataan pihak yang disebutnya Sutris.

Aripin kemudian mengaku diminta membawa anaknya ke kawasan Juanda untuk bertemu dengan seorang perwira yang disebut dapat membantu proses tersebut.

Namun, setibanya di lokasi, anak Aripin hanya diminta menunggu hingga sore hari. Pertemuan yang dijanjikan tersebut, menurut Aripin, tidak pernah terjadi sehingga anaknya akhirnya pulang.

Merasa Dirugikan, Tempuh Jalur Hukum

Merasa terus mendapatkan janji tanpa kepastian, sementara uang sebesar Rp250 juta belum dikembalikan, Aripin kemudian meminta bantuan hukum kepada kantor Advokat Pinkan Excellolita FM, S.H., dan rekan-rekan di Jalan Raya Jolotundo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Setelah melalui berbagai upaya yang disebut tidak menemukan titik temu, Aripin bersama kuasa hukumnya kemudian membuat laporan ke Polresta Sidoarjo pada 10 Agustus 2026.

Kuasa hukum Aripin, Pinkan Excellolita FM, S.H., menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut agar perkara dapat ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan dan apabila terbukti ada tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” ujar Pinkan.

Pihak pelapor berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara profesional, termasuk menelusuri aliran uang, komunikasi maupun bukti-bukti lain yang dimiliki pelapor serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang disebut dalam laporan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Sutrisno maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan terkait tuduhan tersebut. Karena perkara masih dalam proses penanganan kepolisian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Editor: Red