seputarindonesiatv.id | LUMAJANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan penipuan dan pencurian dengan modus investasi fiktif. Nilai uang korban yang dibawa kabur mencapai Rp1 miliar.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AWA, AM, dan AS. Mereka diamankan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (9/8/2026) malam.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, kasus tersebut bermula ketika seorang warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta, berkomunikasi dengan seseorang terkait tawaran investasi.

“Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi. Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Lumajang,” kata AKBP Riki, Jumat (14/8/2026).

Korban kemudian dijemput dari salah satu hotel di Lumajang dan diajak menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Sebelum pertemuan, korban telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp1 miliar yang rencananya akan diserahkan sebagai modal investasi dengan mengatasnamakan sebuah yayasan pendidikan di Yogyakarta.

Dalam skenario tersebut, korban dijanjikan uangnya akan dikelola untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur yayasan. Korban juga dijanjikan pengembalian modal beserta keuntungan dengan total mencapai Rp4,8 miliar atau sekitar 60 persen dalam jangka waktu 10 tahun.

Saat berada di lokasi, korban diminta memperlihatkan uang yang dibawanya. Uang Rp1 miliar tersebut disimpan di dalam koper dan dibungkus dalam dua plastik, masing-masing berisi Rp500 juta.

Setelah uang diperlihatkan, situasi berubah. Dua plastik berisi uang tersebut diduga langsung dibawa oleh AWA yang kemudian melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

“Setelah uang diperlihatkan, dua plastik berisi uang tersebut langsung dibawa oleh AWA yang kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah,” ujar AKBP Riki.

Sementara itu, seorang lainnya yang berada di lokasi juga melarikan diri melalui bagian depan rumah.

Merasa menjadi korban kejahatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi AWA yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

“Personel kemudian melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” jelas AKBP Riki.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya, yakni AM dan AS, di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena modus yang digunakan menggabungkan iming-iming keuntungan investasi fantastis dengan aksi pencurian uang tunai setelah korban dibuat percaya dan membawa uang dalam jumlah besar ke lokasi yang telah ditentukan.

Editor : Red