seputarindonesiatv.id | SURABAYA – Satpas SIM Colombo Surabaya terus berupaya memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesional, humanis, cepat, dan transparan.
Pelayanan tidak hanya berfokus pada proses administrasi penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi juga memberikan informasi, bimbingan, dan pendampingan kepada pemohon agar memahami setiap tahapan yang harus dilalui.
Petugas Satpas Colombo menerapkan prinsip 5S, yakni Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun, dalam melayani pemohon SIM baru maupun perpanjangan.
Sejak tahap awal, petugas memberikan penjelasan mengenai alur pendaftaran, verifikasi data, identifikasi, hingga tahapan ujian teori dan praktik. Pendekatan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kebingungan dan dapat mengikuti seluruh proses sesuai prosedur yang berlaku.
Pendampingan dari Pendaftaran hingga Ujian
Dalam pelaksanaannya, petugas bagian formulir aktif memberikan informasi mengenai persyaratan dan tahapan pelayanan, baik bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan.
Pemohon juga mendapatkan pendampingan saat menjalani proses identifikasi, pengambilan foto, hingga mengikuti arahan pada setiap tahapan ujian.
Pelayanan tersebut ditujukan untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman sekaligus memastikan pemohon memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, waktu pelayanan, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., melalui Kasubdit Satu Ipda Dani, mengatakan pendampingan dilakukan agar setiap pemohon memahami tahapan pelayanan yang dijalani.
“Petugas tidak hanya bekerja profesional, tetapi juga memberikan pendampingan serta penjelasan yang mudah dipahami oleh pemohon SIM, sehingga proses terasa lebih nyaman dan tidak membingungkan,” tutur Ipda Dani, Rabu (19/8/2026).
Menurut Dani, pendampingan diberikan kepada seluruh pemohon tanpa perlakuan khusus. Baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan memperoleh pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Tekankan Pelayanan Transparan dan Setara
Dani menegaskan, standar pelayanan mencakup kejelasan prosedur, waktu pelayanan, biaya PNBP, serta penerapan prinsip cepat, ramah, humanis, profesional, dan transparan.
Pelayanan tersebut berlaku bagi masyarakat yang mengurus SIM C, SIM A, maupun peningkatan golongan SIM B1 dan B2 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh pemohon sesuai standar pelayanan. Tidak ada perlakuan khusus. Yang terpenting, masyarakat memahami prosedurnya dan mendapatkan pelayanan secara profesional,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan merupakan bagian dari komitmen Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Ini merupakan wujud nyata upaya Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan humanis, sejalan dengan program Polri Presisi,” pungkasnya.
Dengan pendekatan tersebut, Satpas Colombo Surabaya berupaya memastikan proses penerbitan maupun perpanjangan SIM tidak hanya berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memberikan pengalaman pelayanan publik yang informatif, tertib, dan mudah dipahami masyarakat.
Editor: Red

