seputarindonesiatv.id | SURABAYA — Dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara narkotika jenis inex di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi perhatian. Sejumlah pertanyaan muncul setelah salah satu terduga pelaku berinisial R mengungkap pengalaman yang dialaminya selama proses penanganan perkara.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak disebut mengamankan tiga orang dalam perkara tersebut pada 27 Juli 2026. Perkara itu kemudian menjadi perhatian setelah informasi penanganannya beredar di media sosial.
R, salah satu terduga pelaku, mengaku berada di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama empat hari, yakni Selasa, Rabu, Kamis, hingga Jumat.
Yang menjadi sorotan, R mengklaim selama berada di sana dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun.
“Selama ditahan empat hari di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saya tidak pernah tanda tangan dokumen apa pun. Saya di sana hanya makan dan tidur selama empat hari,” ujar R.
Keluarga Disebut Serahkan Rp215 Juta
Persoalan lain muncul setelah R kembali bertemu dengan keluarganya.
R mengaku kemudian menanyakan biaya yang telah dikeluarkan keluarganya selama proses penanganan perkara. Menurut keterangan yang diterimanya dari keluarga, terdapat uang sebesar Rp215 juta yang disebut telah diberikan kepada seseorang berinisial C.
C disebut oleh R sebagai PH atau pengacara salah satu rumah rehabilitasi di Surabaya, yakni Rumah Rehab Orbit.
R mengungkapkan, saat uang tersebut diserahkan, C sempat mengeluarkan kuitansi. Namun, menurut pengakuan R, kuitansi tersebut tidak diperbolehkan untuk difoto.
Dugaan pembayaran Rp215 juta itu kini menjadi salah satu hal yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut. Tujuannya, untuk memastikan secara terang peruntukan uang tersebut dan pihak yang menerima maupun mengelolanya.
Dompet Disita, Uang Disebut Berkurang
Tak hanya soal pembayaran, R juga mengungkap dugaan lain terkait barang miliknya.
Menurut R, dompet miliknya sempat berada dalam penguasaan penyidik karena disebut telah disita dalam proses penanganan perkara.
Namun setelah dompet tersebut dikembalikan, R mengaku mendapati sejumlah uang rupiah dan dolar yang sebelumnya berada di dalam dompet sudah tidak lengkap.
Klaim tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyitaan, pencatatan barang bukti atau barang sitaan, penyimpanan, hingga proses pengembalian barang milik terduga pelaku.
Apakah seluruh barang yang disita telah dicatat dan dikembalikan sesuai kondisi awal? Pertanyaan inilah yang dinilai perlu dijawab melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi.
Propam Diminta Turun Tangan
Atas berbagai dugaan tersebut, pihak pelapor meminta Bidang Propam Polda Jawa Timur dan Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap proses penanganan perkara.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut prosedur penangkapan dan pemeriksaan, tetapi juga administrasi perkara, penyitaan barang milik terduga pelaku, pengembalian barang, hingga dugaan adanya aliran uang kepada pihak tertentu.
Jika ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, administrasi, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maupun dugaan tindak pidana, pihak pelapor meminta agar proses tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
BNN Jatim Diminta Periksa Rumah Rehab Orbit
Sorotan juga diarahkan kepada Rumah Rehab Orbit.
Pihak pelapor meminta BNN Provinsi Jawa Timur melakukan klarifikasi apabila rumah rehabilitasi tersebut memang memiliki keterkaitan dengan proses rehabilitasi para terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Hal yang diminta untuk diperjelas antara lain mekanisme penerimaan pasien, asesmen, administrasi, biaya rehabilitasi, pihak yang melakukan pembayaran, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang dibebankan kepada keluarga.
Dugaan pembayaran Rp215 juta kepada pihak yang disebut sebagai C juga diminta ditelusuri. Apakah uang tersebut berkaitan dengan jasa pendampingan hukum, proses rehabilitasi, proses hukum, atau kebutuhan lainnya, diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka.
Jika memang terdapat hubungan antara proses hukum dan rehabilitasi, maka mekanisme serta dasar penempatan seseorang dalam program rehabilitasi juga menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.
Bukan Vonis, Melainkan Permintaan Klarifikasi
Pihak pelapor menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Seluruh informasi mengenai dugaan penahanan, pembayaran Rp215 juta, serta dugaan berkurangnya uang dalam dompet R masih merupakan keterangan dari pihak R dan membutuhkan verifikasi dari institusi maupun pihak-pihak terkait.
Karena itu, kepolisian, BNN Provinsi Jawa Timur, Rumah Rehab Orbit, maupun pihak yang disebut berinisial C memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Bagi publik, pemeriksaan secara transparan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan atau justru ditemukan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.
Penanganan perkara narkotika menyangkut proses hukum sekaligus hak seseorang. Karena itu, setiap tahapan—mulai dari penangkapan, pemeriksaan, penyitaan, hingga rehabilitasi—semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Awak Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Perkembangan maupun hasil klarifikasi dari pihak kepolisian, BNN, Rumah Rehab Orbit, dan pihak terkait akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya.
Editor : Tim

