seputarindonesiatv.id || BLITAR — Proyek rehabilitasi sistem drainase perkotaan yang dibiayai APBD Kota Blitar Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan. Temuan di sejumlah lokasi pekerjaan memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu konstruksi, kesesuaian material, volume pekerjaan, penerapan keselamatan konstruksi hingga mekanisme pengawasan proyek.
Sorotan terutama mengarah pada pekerjaan drainase di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sentul, serta kawasan Kali Proyo. Dari pantauan lapangan dan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai perlu segera diverifikasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar selaku instansi teknis.
Pertanyaannya sederhana: apakah pekerjaan yang dibayar menggunakan uang rakyat tersebut benar-benar dikerjakan sesuai gambar, spesifikasi teknis dan volume dalam kontrak?
Material dan Tulangan Jadi Sorotan
Pada pekerjaan di Jalan Cut Mutia yang disebut dilaksanakan CV DBK, penggunaan material menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan.
Material pasir yang digunakan disebut memiliki karakter sangat halus. Kondisi tersebut dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan pengujian material untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah pemasangan tulangan beton. Jarak antarbesi di lapangan disebut lebih dari 15 sentimeter dan pemasangannya dinilai kurang rapi.
Jika kondisi tersebut benar dan tidak sesuai dengan gambar kerja maupun spesifikasi kontrak, persoalannya bukan sekadar estetika pekerjaan. Perbedaan jarak tulangan dapat berpengaruh terhadap jumlah material yang digunakan sekaligus mutu dan kekuatan konstruksi.
Karena itu, pengukuran aktual dan pencocokan dengan shop drawing, RKS serta bill of quantity menjadi penting.
Bekisting dan Dasar Galian Dipertanyakan
Keanehan lainnya disebut terlihat pada penggunaan bekisting. Material yang digunakan dipersoalkan dari sisi ketebalan dan kondisi pemakaiannya.
Dasar galian juga menjadi perhatian. Sebelum pekerjaan lantai kerja dilakukan, pemadatan dasar seharusnya menjadi bagian penting dari tahapan pekerjaan sesuai metode kerja yang disetujui.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proses tersebut dinilai belum dilakukan secara maksimal.
Penggunaan plastik polythen juga dipersoalkan. Bahkan terdapat dugaan material yang digunakan tidak sesuai dengan material yang dipersyaratkan.
Darmaji Seno, salah seorang yang memberikan perhatian terhadap pekerjaan tersebut, meminta persoalan itu tidak berhenti pada pemeriksaan visual.
“Kalau ada dugaan ketidaksesuaian, jangan hanya dilihat secara kasatmata. Harus diukur, diuji dan dicocokkan dengan dokumen kontraknya,” ujarnya.
Kali Proyo: Persoalan Disebut Lebih Serius
Sorotan berikutnya mengarah ke pekerjaan drainase di kawasan Kali Proyo.
Di lokasi ini, informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan tidak digunakannya plastik polythen pada bagian pekerjaan yang seharusnya menggunakan material tersebut.
Selain itu, ditemukan pula persoalan terkait penggunaan tulangan yang disebut bercampur antara besi polos dan ulir dengan ukuran berbeda.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan teknis:
Berapa sebenarnya volume besi yang tercantum dalam kontrak? Berapa yang dibeli? Berapa yang terpasang? Dan apakah jenis serta diameter besi yang digunakan sesuai dengan gambar dan spesifikasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen pengadaan, material approval, laporan pemeriksaan pekerjaan, as built drawing, serta pengukuran fisik di lapangan.
Nama Perusahaan Pelaksana Juga Perlu Diperjelas
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah informasi mengenai perusahaan yang dikaitkan dengan pekerjaan di Kali Proyo.
Direktur Utama CV SG disebut menyatakan tidak mengetahui pekerjaan tersebut dan mengaku perusahaannya diduga dipinjam oleh oknum tertentu.
Jika pernyataan tersebut benar, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut siapa sebenarnya yang melaksanakan pekerjaan di lapangan, siapa yang bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan, dan siapa yang menandatangani serta mempertanggungjawabkan administrasi kontrak.
Namun pernyataan tersebut juga harus diverifikasi. Tidak tepat apabila langsung disimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum dokumen kontrak, data penyedia, pelaksana lapangan dan keterangan pejabat terkait diperiksa.
Pengawasan Dipertanyakan: Ke Mana Konsultan?
Pertanyaan berikutnya justru mengarah kepada sistem pengawasan.
Jika berbagai kondisi tersebut memang terlihat secara kasatmata di lokasi, bagaimana hasil pengawasan konsultan?
Apakah pekerjaan telah diperiksa sebelum setiap tahapan dibayar?
Apakah terdapat laporan harian, laporan mingguan dan dokumentasi pemeriksaan mutu?
Apakah material yang digunakan telah mendapatkan persetujuan?
Apakah volume tulangan, ketebalan beton dan dimensi saluran telah diukur sebelum pembayaran?
Dan yang paling penting, apakah pembayaran kepada penyedia telah didasarkan pada volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena proyek menggunakan APBD yang berasal dari uang masyarakat.
K3 Jangan Sekadar Formalitas
Selain mutu pekerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian.
Sejumlah pekerja disebut tidak sepenuhnya menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya.
Persoalan ini perlu dijelaskan oleh penyedia maupun pengawas karena keselamatan pekerja merupakan bagian dari penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, bukan sekadar kelengkapan administrasi proyek.
Jika memang terdapat anggaran atau komponen pekerjaan terkait keselamatan konstruksi, penggunaannya juga perlu dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Berhak Tahu
Proyek pemerintah bukan ruang tertutup bagi masyarakat.
Publik berhak mengetahui berapa nilai kontraknya, siapa penyedianya, siapa PPK-nya, siapa konsultan pengawasnya, berapa progres fisiknya, berapa volume yang telah terpasang dan berapa pembayaran yang telah dilakukan.
Jika pekerjaan dinyatakan telah sesuai kontrak, maka pengujian lapangan seharusnya dapat menjawabnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan volume atau ketidaksesuaian mutu, harus ada mekanisme koreksi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Aktivis pegiat konstruksi, Bang Junn Gondrong, meminta aparat dan instansi terkait tidak mengabaikan informasi masyarakat.
“Kalau ada laporan dan bukti pendukung, lakukan pemeriksaan secara profesional. Jangan sampai pekerjaan selesai, pembayaran selesai, tetapi persoalan kualitas baru dipersoalkan setelah proyek ditinggalkan,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan laporan administratif. Pemeriksaan fisik dan pengukuran independen perlu dilakukan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian.
Menunggu Jawaban Dinas PUPR dan Pihak Penyedia
Sampai berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan mengenai pekerjaan drainase Jalan Cut Mutia dan Kali Proyo masih menunggu jawaban resmi dari Dinas PUPR Kota Blitar, PPK, konsultan pengawas dan pihak penyedia.
Redaksi meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka:
- Nilai kontrak masing-masing pekerjaan dan sumber anggarannya.
- Nama penyedia, PPK, PPTK dan konsultan pengawas.
- Spesifikasi material yang dipersyaratkan dalam kontrak.
- Ketentuan diameter dan jarak tulangan.
- Ketebalan serta mutu beton yang dipersyaratkan.
- Metode pemadatan dasar dan pelaksanaan lantai kerja.
- Jenis material plastik/polythen yang dipersyaratkan.
- Hasil pengawasan dan pengujian mutu pekerjaan.
- Volume pekerjaan yang telah dibayar dibandingkan volume terpasang.
- Status pelaksanaan pekerjaan di Kali Proyo dan pihak yang bertanggung jawab secara kontraktual.
Jika seluruh pekerjaan memang telah sesuai kontrak, pemeriksaan tersebut justru menjadi kesempatan bagi penyelenggara untuk membuktikannya kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat tentu menunggu langkah korektif dan pertanggungjawaban sesuai aturan.
Redaksi menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang proporsional bagi Dinas PUPR Kota Blitar, PPK, konsultan pengawas, CV DBK, CV SG maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Tim

