seputarindonesiatv.id || BOJONEGORO — Upaya memperkuat identitas daerah sekaligus melestarikan warisan budaya masyarakat Samin terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya melalui penerapan Pakaian Dinas Harian (PDH) Adat Samin bermotif Obor Sewu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 065/378/412.032/2025 tentang Penggunaan PDH Adat Samin-Motif Obor Sewu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.
Penggunaan busana adat tersebut tidak sekadar menjadi identitas visual bagi aparatur pemerintah. Di balik motif Obor Sewu terdapat sejarah, filosofi dan nilai-nilai kehidupan masyarakat Samin yang hingga kini masih dipertahankan, khususnya komunitas Sedulur Sikep Samin di Dusun Jepang, Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo.
Bambang Sutrisno, penerus sesepuh Sedulur Sikep Samin, menjelaskan bahwa motif Obor Sewu memiliki keterkaitan dengan perjalanan sejarah Samin Surosentiko.
Menurutnya, nama Obor Sewu diambil dari kisah ketika Samin Surosentiko mengumpulkan para pengikutnya. Pada masa itu, obor digunakan sebagai sumber penerangan.
“Obor itu lampu, sewu itu bermakna banyak. Jadi cita-citanya bagaimana agar pitutur Mbah Samin menjadi penerang generasi selanjutnya,” ujar Bambang, Jumat (25/9/2026).
Ia menyebut, filosofi Obor Sewu membawa pesan agar nilai-nilai luhur masyarakat Samin tetap menjadi penerang bagi generasi berikutnya. Nilai tersebut antara lain kejujuran, kesabaran, sikap nrimo dan trokal atau ketekunan dalam menjalani kehidupan.
Eksistensi masyarakat Samin di Bojonegoro juga menjadi bagian dari penilaian dalam proses UNESCO Global Geopark (UGGp) Bojonegoro. Dalam kunjungan lapangan, asesor UNESCO melihat langsung kehidupan komunitas Samin di Dusun Jepang.
Para asesor tidak hanya mempelajari sejarah dan ajaran masyarakat Samin, tetapi juga melihat proses membatik serta menyaksikan kesenian karawitan yang berkembang di tengah komunitas tersebut.
Menurut Bambang, penerapan Obor Sewu sebagai PDH ASN turut membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal sejarah, filosofi serta budaya Samin.
“Setelah menjadi PDH ASN, banyak orang mulai tertarik dengan filosofi Obor Sewu, sejarah masyarakat Samin, termasuk ajaran dan adat yang sampai sekarang masih kami pertahankan,” katanya.
Peningkatan perhatian tersebut kemudian berdampak terhadap permintaan batik Obor Sewu. Aktivitas produksi turut memberikan manfaat ekonomi bagi warga yang terlibat, mulai dari pembatik hingga penjahit.
Sebelum digunakan sebagai PDH ASN, batik Obor Sewu belum dipasarkan secara luas di luar komunitas Samin. Masyarakat yang ingin mendapatkannya biasanya diarahkan datang langsung ke komunitas Samin di Dusun Jepang, Margomulyo.
Setelah kebijakan penggunaan PDH diterapkan, permintaan meningkat dan omzet penjualan ikut bertambah.
Untuk produk yang digunakan masyarakat, kain batik Obor Sewu dibanderol sekitar Rp160 ribu. Sementara udheng berada di kisaran Rp70 ribu dan selendang sekitar Rp40 ribu.
Lebih dari sekadar motif batik, Obor Sewu memiliki kedudukan khusus sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Samin Margomulyo.
Motif tersebut telah tercatat dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan nomor pencatatan 000160986. Pencatatan itu menjadi salah satu dasar penting dalam menjaga penggunaan dan produksi motif Obor Sewu agar tetap sesuai dengan peruntukannya serta tidak terlepas dari akar budaya masyarakat Samin Margomulyo.
Dengan demikian, kebijakan penggunaan PDH Adat Samin bermotif Obor Sewu tidak hanya menghadirkan corak tradisional dalam lingkungan birokrasi, tetapi juga membuka ruang bagi pelestarian budaya sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat yang menjadi bagian dari rantai produksinya.
Editor: Red

