seputarindonesiatv.id || SURABAYA — Pengendara di Kota Surabaya kini kembali harus lebih disiplin. Polrestabes Surabaya mulai memberlakukan tilang manual terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Senin (28/9/2026).

Kebijakan tersebut diambil menyusul masih banyaknya pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di sejumlah ruas jalan. Polisi menilai sebagian pelanggaran tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengakui kondisi lalu lintas di sejumlah titik mulai memprihatinkan setelah penindakan tilang manual tidak dilakukan.

“Kita harus akui, semenjak tidak ada tilang manual, arus lalu lintas terutama di beberapa titik ini memang sudah keterlaluan. Pelanggarannya nyata dan itu sangat membahayakan, tidak saja pada pengemudi yang bersangkutan, tetapi juga kepada pengguna jalan yang lain,” ujar Luthfie dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @luthfie.daily.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian polisi adalah pengendara yang berhenti melewati marka atau berada di depan garis saat lampu lalu lintas menyala merah.

Menurut Luthfie, perilaku tersebut bukan sekadar persoalan ketertiban, tetapi dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Karena itu, polisi akan melakukan penindakan secara langsung terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dan dinilai membahayakan keselamatan.

“Mulai hari ini saya tetapkan, untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan akan kita lakukan penilangan secara manual. Mohon ini didukung demi ketertiban Kota Surabaya yang kita cintai ini,” tegasnya.

Penilangan Harus Diawasi Perwira

Di sisi lain, Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pemberlakuan tilang manual bukan berarti memberikan kewenangan tanpa pengawasan kepada anggota di lapangan.

Luthfie meminta setiap proses penilangan diketahui oleh perwira. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan penindakan berlangsung transparan, terukur, dan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan keselamatan serta ketertiban berlalu lintas.

“Tilang itu harus diketahui oleh perwira. Nggak boleh, nggak ada itu. Supaya kita yakin tujuan penilangan itu betul-betul efektif,” ujarnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada anggota agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penindakan.

“Tujuan kita adalah memberi keyakinan para pengguna jalan itu terjamin keselamatannya. Dan saya tekankan juga, tilang tidak boleh nanti disalahgunakan. Begitu disalahgunakan, saya akan ambil tindakan tegas betul kepada anggota ini,” tegas Luthfie.

Dengan kembali diterapkannya tilang manual, pengguna jalan di Surabaya diimbau mematuhi rambu, marka, lampu lalu lintas, serta ketentuan berkendara lainnya. Penindakan di lapangan diharapkan tidak sekadar memberikan efek jera, tetapi juga mendorong terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.

Editor: Red