seputarindonesiatv.id || GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik.

Dua orang terduga pelaku berinisial S (34) dan MP (23) diamankan polisi kurang dari satu hari setelah laporan diterima.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Gresik, Selasa (29/9/2026) sore.

Rilis dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., serta Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.

Kapolres Gresik mengatakan, perkara tersebut dilaporkan pada 25 September 2026. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada hari berikutnya.

“Untuk ungkap ini kami laksanakan kurang dari satu hari. Jadi tanggal 25 dilaporkan, alhamdulillah tanggal 26 sudah bisa kita amankan,” ujar Kapolres Gresik.

Motor Raib Saat Korban Berbelanja

Peristiwa tersebut terjadi Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.50 WIB, di sebuah pertokoan di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Saat itu korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi W XXXX FV. Kendaraan diparkir di area depan pertokoan sebelum korban masuk untuk melakukan transaksi.

Sekitar pukul 11.10 WIB, korban keluar dari pertokoan. Namun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik.

Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas.

Pengembangan dilakukan hingga sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi kemudian mengamankan S dan MP di sekitar Jalan Usman Sadar, Gresik.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya mengakui keterlibatan dalam dugaan pencurian sepeda motor di sebuah pertokoan atau Indomaret di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Kebomas.

Dua Terduga Pelaku Disebut Pernah Terjerat Perkara Serupa

Dalam penyelidikan, polisi menyebut S dan MP pernah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian kendaraan bermotor pada 2022 dan 2023.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti tersebut antara lain delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, serta tiga kunci sepeda motor yang diduga palsu.

Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2024 milik korban dan satu unit Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi L XXXX PL yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi.

Selain itu, rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Enam Lokasi Curanmor Masih Didalami

Satreskrim Polres Gresik masih mengembangkan perkara berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku.

Dari pengembangan sementara, polisi memperoleh informasi mengenai enam lokasi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Lokasi tersebut meliputi pertokoan di kawasan Randuagung, Kecamatan Kebomas; pertokoan di wilayah Kecamatan Kebomas; pertokoan di Jalan Sunan Giri, Kebomas; pertokoan di Jalan Jawa kawasan Gresik Kota Baru (GKB); pertokoan di sekitar Jalan Panglima Sudirman; serta sebuah pertokoan di kawasan GKB.

Kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara berdua dengan menyasar kendaraan bermotor roda dua.

Namun, penyidik masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap masing-masing lokasi, termasuk pemeriksaan saksi dan korban serta penelusuran kemungkinan adanya korban lainnya.

Dijerat Pasal 477 KUHP

Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta selalu menggunakan kunci stang ketika memarkir kendaraan dan, apabila memungkinkan, menambahkan pengamanan tambahan.

Kendaraan juga disarankan diparkir di lokasi yang aman dan berada dalam pengawasan petugas maupun pengamanan swakarsa.

“Apabila masyarakat mengetahui hal-hal tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Gresik, dapat langsung menghubungi Call Center 110 atau Hotline Cak Rama di 081188002006,” imbau Kapolres.

Empat Kendaraan Dikembalikan kepada Pemilik

Dalam kegiatan rilis tersebut, Polres Gresik juga menyerahkan kembali sejumlah kendaraan bermotor kepada pemiliknya setelah melalui proses identifikasi dan pengembangan perkara.

Sebanyak empat unit kendaraan roda dua dikembalikan kepada masyarakat.

Kendaraan tersebut antara lain hasil pengembangan TKP Balongpanggang, sepeda motor yang sebelumnya diinformasikan melalui media sosial, Honda Beat dari TKP Panceng, serta Honda Vario warna merah dari TKP Sekarkurung.

Pengembalian kendaraan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara sekaligus upaya kepolisian mengembalikan barang milik masyarakat yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Gresik.

Editor : Red