seputarindonesiatv.id | SURABAYA – Perkara narkotika yang menjerat Lukman, warga asal Madura, kembali menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai jumlah barang bukti yang diamankan aparat.

Perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut jumlah ekstasi, tetapi juga keterangan mengenai uang yang disebut diamankan dalam perkara tersebut. Di sisi lain, rentang waktu antara pengamanan Lukman dan pelaksanaan asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara lebih terang.

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., sebelumnya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penanganan perkara tersebut.

Adik membantah informasi yang menyebut polisi mengamankan 10 butir ekstasi dan uang tunai Rp8 juta dari satu orang tersangka.

Menurutnya, barang bukti ekstasi tersebut berasal dari dua tersangka berbeda. Dari tersangka pertama, polisi mengamankan empat butir ekstasi, sedangkan dari tersangka kedua ditemukan lima butir ekstasi.

“Informasi itu tidak benar dan keliru,” ujar Adik.

Ia menegaskan, tidak tepat apabila disebut satu orang tersangka menguasai 10 butir ekstasi.

Keterangan Lukman Berbeda

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan Lukman saat diwawancarai media ini.

Lukman mengaku sebagai pengguna narkoba dan menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam perkara yang menjerat dirinya berjumlah 10 butir ekstasi.

“Iya, Mas, BB 10 butir dan uang ratusan juta rupiah,” ujar Lukman saat diwawancarai.

Pernyataan tersebut memunculkan perbedaan informasi yang perlu diklarifikasi, baik mengenai jumlah barang bukti maupun nominal uang yang disebut diamankan.

Di satu sisi, kepolisian menyebut barang bukti ekstasi berasal dari dua tersangka dengan jumlah masing-masing empat dan lima butir. Sementara di sisi lain, Lukman menyebut 10 butir ekstasi serta uang dalam jumlah ratusan juta rupiah.

Perbedaan tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pernyataan lisan masing-masing pihak.

Karena itu, dokumen resmi perkara menjadi penting untuk melihat jumlah barang bukti yang sebenarnya tercatat, termasuk berita acara penyitaan, daftar barang bukti, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Diamankan 15 Agustus, TAT 13 September

Selain persoalan jumlah barang bukti, kronologi waktu penanganan perkara juga menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Lukman diamankan aparat pada 15 Agustus 2026. Sementara proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) disebut berlangsung pada 13 September 2026.

Dengan demikian, terdapat rentang waktu sekitar satu bulan antara pengamanan dan pelaksanaan asesmen.

Rentang waktu tersebut bukan dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kronologi dan dasar hukum setiap tahapan tetap penting dijelaskan agar publik dapat memahami proses penanganan perkara secara utuh.

Termasuk, kapan permohonan asesmen diajukan, siapa yang mengajukan, proses apa saja yang berlangsung sejak Lukman diamankan hingga asesmen dilakukan, serta apa dasar rekomendasi TAT yang kemudian menjadi pertimbangan dalam penempatan Lukman di lembaga rehabilitasi.

Rehabilitasi Berdasarkan Rekomendasi TAT

Lukman kemudian ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI).

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan bahwa penempatan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Adik juga menegaskan bahwa proses tersebut bukan merupakan bentuk perlakuan khusus maupun intervensi dari pihak tertentu.

“Seluruh proses berjalan tanpa intervensi atau privilese dari pihak mana pun. Kami bergerak di dalam koridor hukum nasional,” tegasnya.

Menurut Adik, keputusan mengenai penanganan penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata ditentukan berdasarkan jumlah barang bukti. Terdapat sejumlah persyaratan dan hasil asesmen yang menjadi bagian dari pertimbangan.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jumlah barang bukti sebagaimana tercantum dalam Lampiran SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak dapat dimaknai sebagai jaminan otomatis bahwa seseorang akan mendapatkan rehabilitasi.

Penanganan perkara, menurutnya, tetap dilakukan secara kasuistis dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta ada atau tidaknya indikasi keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Dokumen Perkara Menjadi Kunci Klarifikasi

Perbedaan keterangan mengenai jumlah ekstasi, nominal uang, serta rentang waktu antara pengamanan dan asesmen TAT membuat kronologi perkara Lukman masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Klarifikasi berbasis dokumen resmi menjadi penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya bersumber dari pernyataan masing-masing pihak.

Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, antara lain:

  • jumlah pasti barang bukti yang tercatat dalam berita acara penyitaan;
  • siapa pemilik atau asal masing-masing barang bukti;
  • nominal uang yang secara resmi tercatat sebagai barang bukti;
  • tanggal dan dasar pengajuan asesmen TAT;
  • tahapan penanganan perkara sejak Lukman diamankan pada 15 Agustus 2026;
  • tanggal pelaksanaan asesmen pada 13 September 2026;
  • serta dasar rekomendasi TAT yang menjadi pertimbangan penempatan Lukman di lembaga rehabilitasi.

Keterangan tersebut penting bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan untuk memastikan informasi mengenai perkara dapat dipahami secara transparan dan proporsional.

Awak Media memberikan ruang kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun pihak Lukman untuk memberikan penjelasan lebih lanjut atas perbedaan keterangan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai jumlah barang bukti, nominal uang, serta kronologi lengkap proses asesmen masih merujuk pada keterangan masing-masing pihak dan belum seluruhnya dicocokkan dengan dokumen resmi perkara.

Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Editor : Red