Temuan Dugaan Aliran Uang Ratusan Juta dalam Proses Hukum dan Rehabilitasi Diminta Didalami

seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menyatakan pihaknya siap melaporkan temuan terkait dugaan penanganan perkara narkotika yang menyeret nama Lukman kepada Propam Polda Jawa Timur. Laporan tersebut dinilai penting untuk memastikan berbagai informasi yang berkembang dapat diperiksa dan diverifikasi oleh institusi yang berwenang.

Suhaili mengatakan, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan Lukman, yang disebut merupakan warga Madura, diamankan di kawasan Jalan Raya Petemon Barat, Surabaya, pada 15 Agustus 2026. Dalam informasi tersebut, Lukman disebut diduga kedapatan membawa sekitar 10 butir inex.

Namun, menurut Suhaili, perhatian pihaknya tidak hanya tertuju pada proses hukum perkara tersebut maupun barang bukti yang disebut sekitar 10 butir, tetapi juga pada munculnya pengakuan dalam sebuah rekaman video mengenai dugaan pengeluaran uang hingga ratusan juta rupiah yang disebut berkaitan dengan proses hukum dan rehabilitasi.

“Kalau memang benar ada pengeluaran uang sampai ratusan juta rupiah yang dikaitkan dengan proses hukum dan rehabilitasi, ini harus diungkap secara terang. Siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa uang tersebut dikeluarkan harus diperiksa,” ujar Suhaili.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum informasi tersebut diperiksa oleh institusi yang memiliki kewenangan. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan pemerasan yang mengatasnamakan proses hukum maupun rehabilitasi.

“Kami siap melaporkan temuan ini ke Propam Polda Jatim. Rekaman yang kami miliki juga siap kami serahkan sebagai bahan klarifikasi dan verifikasi. Kami ingin semuanya diperiksa secara objektif agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Minta Perkara Lukman Diperiksa Menyeluruh

Suhaili juga meminta agar penanganan perkara Lukman diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut, kata dia, tidak hanya menyangkut barang bukti, tetapi juga kronologi penangkapan, status hukum, proses pemeriksaan, hingga informasi mengenai rehabilitasi yang disebut berlangsung selama sekitar satu bulan.

“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan proses rehabilitasi sebagai alasan untuk meminta uang dalam jumlah besar. Kalau memang ada dugaan pemerasan berkedok rehabilitasi, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Di sisi lain, Suhaili juga menekankan pentingnya asas kehati-hatian. Apabila informasi mengenai dugaan pengeluaran uang ratusan juta rupiah tersebut tidak benar, menurutnya, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi fitnah dan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

KPK Nusantara menyatakan siap menyerahkan bukti dan informasi yang dimiliki kepada aparat pengawas maupun penegak hukum. Rekaman yang disebut menjadi salah satu dasar temuan juga siap diberikan untuk kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan.

Suhaili menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menggantikan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, pihaknya akan terus mengawal informasi tersebut agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Temuan ini akan kami kawal terus. Jika diperlukan, kami akan menyampaikan persoalan ini ke Kompolnas, Ombudsman, bahkan KPK, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, terutama berkaitan dengan munculnya pernyataan mengenai uang ratusan juta rupiah tersebut,” pungkas Suhaili.

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak yang disebut maupun institusi yang berwenang. Konfirmasi dari kepolisian terkait kronologi penangkapan, barang bukti, proses hukum, serta informasi mengenai rehabilitasi diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap berimbang dan tidak mendahului hasil pemeriksaan.

Editpr : Tim