seputarindonesiatv.id || PROBOLINGGO KOTA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengungkap sisi kelam kekerasan di lingkungan keluarga. Seorang pria berinisial N (41), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur.
Perkara ini mulai terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 24 September 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2020 hingga Agustus 2026. Peristiwa diduga terjadi di rumah korban dan tersangka di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang. Korban juga disebut mengalami kekerasan fisik ketika berusaha menolak tindakan tersangka.
“Dugaan kekerasan ini berlangsung repetitif selama bertahun-tahun. Ketika korban masih SD, tersangka melakukan pencabulan. Tindakan tersebut kemudian meningkat menjadi persetubuhan saat korban mulai memasuki jenjang sekolah menengah,” ujar Iptu Zainullah, Selasa (6/10/2026).
Situasi semakin serius pada Agustus 2026. Setelah kembali mengalami dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan, korban akhirnya memberanikan diri meninggalkan rumah dan mencari perlindungan ke rumah tetangga.
Dengan didampingi keluarga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Probolinggo Kota. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
“Satres PPA dan PPO langsung menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kami juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk menempatkan korban di rumah aman atau safe house guna memulihkan traumanya,” jelasnya.
Sempat Didatangi Warga
Proses penanganan perkara tersebut sempat diwarnai situasi tegang. Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah warga mendatangi rumah N setelah mengetahui dugaan kasus yang menimpa korban.
Petugas kepolisian kemudian turun tangan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. N diamankan polisi dan dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, korban dan sejumlah saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum.
“Melalui hasil pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, polisi resmi menetapkan N sebagai tersangka,” kata Iptu Zainullah.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi menyampaikan bahwa tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut ketika berada di bawah pengaruh minuman keras serta setelah sering menonton film pornografi.
Namun, pengakuan tersebut tetap menjadi bagian dari materi penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terhadap pentingnya perlindungan anak, termasuk di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan terhadap anak. Setiap indikasi kekerasan seksual maupun kekerasan fisik terhadap anak diharapkan segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat.
Editor: Red

