seputarindonesiatv.id || SIDOARJO – Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan komitmennya membenahi tata kelola perparkiran dengan memperketat pengawasan setoran retribusi, meningkatkan disiplin juru parkir (jukir), serta mempercepat digitalisasi pembayaran. Jukir yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk kewajiban setoran dan penerapan sistem digital, terancam mendapat sanksi hingga penghentian kerja sama.
Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui siaran pers, Jumat (16/10/2026). Langkah pembenahan ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Subandi menekankan bahwa seluruh jukir harus mematuhi ketentuan penyetoran retribusi dan memberikan pelayanan yang santun kepada masyarakat. Menurutnya, jukir merupakan mitra pemerintah daerah sehingga dituntut bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
“Juru parkir harus melayani masyarakat dengan santun karena mereka merupakan mitra pemerintah daerah. Jika sudah diberikan peringatan tetapi tetap tidak memenuhi kewajiban, harus ada tindakan tegas,” demikian penegasan Subandi sebagaimana dikutip dalam siaran pers Pemkab Sidoarjo.
Realisasi Pendapatan Parkir Belum Capai Target
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menyampaikan bahwa terdapat 175 titik parkir yang telah berkontrak dengan Dishub. Pengelolaan tersebut melibatkan total 462 petugas, terdiri atas 175 jukir utama dan 287 jukir pembantu.
Hingga Oktober 2026, realisasi pendapatan parkir tercatat sekitar Rp3 miliar dari target Rp4 miliar. Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp1 miliar yang perlu dikejar untuk memenuhi target pendapatan tahun ini.
Menurut Budi, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah penyetoran retribusi yang belum mencapai target. Bahkan, terdapat petugas yang dilaporkan hanya menyetorkan sekitar Rp900 ribu.
Pemkab Sidoarjo menyebut sekitar 80 persen titik parkir telah memiliki kemampuan menghasilkan pendapatan yang dinilai memadai. Karena itu, evaluasi dan penertiban terhadap titik parkir yang belum memenuhi kewajiban terus dilakukan.
“Secara umum tidak ada kendala serius. Namun, masih ada petugas yang menyetor tidak sesuai target. Jika surat peringatan tidak diindahkan, petugas dapat diberhentikan, sedangkan kewajiban tunggakannya tetap diproses,” jelas Budi.
QRIS Ditargetkan Berlaku di Seluruh Titik Parkir pada 2027
Selain mengevaluasi setoran, Pemkab Sidoarjo juga mempercepat penerapan pembayaran parkir secara non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Saat ini, digitalisasi telah diterapkan di dua kawasan, yakni Alun-Alun Sidoarjo dan Gelora Olahraga (GOR) Sidoarjo. Dishub juga mencatat sekitar 24 titik parkir belum dikelola secara resmi dan akan terus didorong masuk ke dalam sistem pengelolaan pemerintah daerah.
Pemkab menargetkan seluruh titik parkir menggunakan sistem non-tunai melalui QRIS pada 2027. Penerapan sistem ini diharapkan dapat memperjelas alur pembayaran, memudahkan pengawasan, serta mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah.
Pemerintah daerah juga merencanakan pengoptimalan dashboard monitoring dan pemasangan kamera pengawas atau CCTV untuk memantau aktivitas parkir serta penerimaan retribusi.
Subandi menegaskan, petugas yang tidak bersedia mengikuti sistem digital akan dievaluasi. Sanksi dapat diberikan hingga penghentian kerja sama apabila petugas tetap tidak mematuhi ketentuan setelah mendapat peringatan.
“Kalau tidak mau mengikuti sistem yang sudah ditetapkan, silakan mengundurkan diri. Daripada kita terus mengurusi persoalan yang tidak selesai-selesai,” tegasnya.
Transparansi dan Pengawasan Publik Jadi Kunci
Pembenahan parkir tidak hanya berkaitan dengan peningkatan setoran, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan kepada masyarakat dan akuntabilitas pendapatan daerah.
Dengan target pendapatan Rp4 miliar pada 2026 dan rencana peningkatan menjadi Rp5,1 miliar pada 2027, penerapan digitalisasi perlu disertai pengawasan yang konsisten, evaluasi berkala, serta penegakan aturan yang adil bagi seluruh petugas.
Publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana mekanisme penetapan target setoran di setiap titik parkir, dasar penghitungan retribusi, serta tindak lanjut terhadap titik parkir yang belum dikelola secara resmi.
Keterbukaan informasi mengenai penerimaan dan realisasi retribusi akan menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pembenahan tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan PAD, bukan sekadar perubahan metode pembayaran.
Pemkab Sidoarjo menyatakan akan terus mengevaluasi kinerja jukir. Di sisi lain, penerapan sanksi diharapkan berjalan berdasarkan ketentuan yang jelas, disertai prosedur evaluasi yang terukur dan kesempatan bagi petugas untuk memenuhi kewajibannya.
Melalui pembenahan tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan parkir di Sidoarjo menjadi lebih tertib, transparan, dan profesional, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sumber: Siaran Pers Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, 16 Oktober 2026.
Editor : Sundary
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad

