seputarindonesiatv.id || GRESIK – Polres Gresik mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam serangkaian penindakan pada Sabtu (10/10/2026), polisi mengamankan 12 orang dan menyita barang bukti sabu dengan berat total 31,811 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., pada Senin (19/10/2026) sore. Konferensi pers turut dihadiri Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, S.H., M.H.
Kapolres menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jawa Timur dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan Menganti. Informasi tersebut disampaikan melalui layanan darurat kepolisian 110 dan WhatsApp Cak Rama di nomor 081188002006.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti.
Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mengamankan enam orang berinisial ES, SK, MH, IR, JS, dan MK.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keenam orang tersebut diduga membeli sabu dari seorang pria berinisial MAR (24), warga Desa Sidowungu. MAR diduga menyediakan kamar beserta alat isap yang digunakan pembeli untuk mengonsumsi sabu. Penyidik masih mendalami dugaan tersebut.
Dari keterangan MAR, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan penyaluran narkotika kepada AI (23), warga Desa Laban.
Sekitar pukul 17.00 WIB, AI datang ke rumah MAR dan langsung diamankan petugas. Dari saku jaket AI, polisi menemukan 13 plastik klip yang diduga berisi sabu.
Di lokasi yang sama, petugas turut mengamankan MUL (22), warga Desa Sidowungu. Dari MUL, polisi menyita satu plastik klip yang diduga berisi sabu dan disebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Pengembangan Menjangkau Sejumlah Desa
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan para pihak yang telah diamankan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menangkap AFR (29), warga Desa Setro, di tempat kosnya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan MAG (37), warga Desa Sidojangkung. Polisi juga mengamankan RA (39), warga Desa Gempol Kurung, dalam rangkaian pengembangan perkara.
Secara keseluruhan, Polres Gresik menyatakan telah mengamankan 12 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Pengembangan perkara tersebut menjangkau sejumlah desa, yakni Sidowungu, Sidojangkung, Hulaan, Setro, dan Gempol Kurung.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk peran mereka dalam aktivitas penggunaan maupun peredaran narkotika.
Polisi Sita 30 Plastik Klip Sabu
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 31,811 gram, enam timbangan elektronik, 10 potongan sedotan plastik, tiga pak plastik klip, empat unit telepon genggam, dua alat isap sabu, uang tunai Rp1.450.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Menganti.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, dugaan aktivitas peredaran sabu tersebut dilatarbelakangi keinginan memperoleh penghasilan tambahan. Selain itu, pihak-pihak yang diduga terlibat disebut memiliki kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing orang berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, informasi dari warga memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Masyarakat dapat melaporkan segala dugaan melalui hotline kami di 110 maupun WA Cak Rama di 081188002006,” lanjutnya.
Lima Orang Diproses Hukum, Tujuh Diajukan Asesmen
Dari total 12 orang yang diamankan, tujuh orang diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik. Ketujuh orang tersebut disebut sebagai pembeli dan pengguna narkotika.
Sementara itu, lima orang lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.
Pengajuan asesmen dilakukan untuk menilai bentuk penanganan yang sesuai berdasarkan kondisi dan peran masing-masing orang. Proses selanjutnya tetap mengacu pada hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, penyelidikan, serta pencegahan dengan melibatkan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau warga segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika demi membantu memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan permukiman.
Editor : Red
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad

