seputarindonesiatv.id || LAMONGAN – Perselisihan terkait cincin pertunangan berujung dugaan aksi penusukan di Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial MW (25), warga Desa Tunjungmekar, mengalami luka tusuk di bagian perut setelah terlibat cekcok dengan MH (22), warga Kecamatan Kembangbahu, pada Rabu (21/10/2026).

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut. Dalam waktu sekitar 2,5 jam sejak peristiwa dilaporkan terjadi, petugas berhasil mengamankan MH yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika MH datang bersama ayahnya dan calon mertuanya ke rumah korban menggunakan mobil.

Kedatangan mereka bertujuan mengambil cincin pertunangan yang sebelumnya dikenakan oleh tunangan MH dan disimpan oleh korban. Namun, pertemuan yang semula bertujuan menyelesaikan persoalan tersebut justru berujung cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku.

Perselisihan itu kemudian diduga berujung pada aksi penusukan menggunakan pecahan pisau ke bagian perut MW.

“Cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku berujung pada dugaan penusukan menggunakan pecahan pisau ke bagian perut korban,” jelas Ipda M. Hamzaid.

Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Usai kejadian, korban mendapat pertolongan warga dan segera dibawa ke Puskesmas Kalitengah untuk mendapatkan penanganan awal. Karena kondisinya membutuhkan perawatan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun.

Sementara itu, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah melakukan serangkaian langkah untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan MH di sebuah rumah sakit di wilayah Lamongan. Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas akhirnya mengamankan pria tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, MH disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut menggunakan pecahan pisau.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Setelah diamankan, MH dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum et repertum, satu unit mobil yang digunakan saat mendatangi rumah korban, serta sarung pisau.

Atas dugaan perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum terhadap terduga pelaku selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai ketika menghadapi perselisihan. Tindakan kekerasan hanya akan memperburuk keadaan dan dapat berujung pada persoalan hukum.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi, termasuk perselisihan terkait hubungan maupun barang yang dipersengketakan, semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur yang tepat, bukan dengan kekerasan.

Editor : Red

What do you feel about this post?

0%
like

Like

0%
love

Love

0%
happy

Happy

0%
haha

Haha

0%
sad

Sad

0%
angry

Angry