seputarindonesiatv.id || SIMALUNGUN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali membuahkan hasil. Polsek Gunung Malela mengamankan seorang pria berinisial JMG (46) yang diduga terlibat peredaran ganja di Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 114 paket kecil yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 177,80 gram, satu bungkus besar ganja seberat 63,52 gram, serta batang ganja seberat 21,06 gram. Total berat bruto barang yang diduga ganja tersebut mencapai 262,38 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam Android dan satu bal kertas nasi yang diduga digunakan untuk membungkus ganja.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan perladangan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea, S.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
“Begitu informasi saya terima, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hengky saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk-duduk. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial JMG, 46 tahun, seorang buruh yang berdomisili di Jalan Durian IV, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis ganja.
Menurut AKP Hengky, keberadaan 114 paket kecil tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Ini wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. Kami hadir untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polisi Buru Pemasok Berinisial MUS
Dalam pemeriksaan awal, JMG disebut mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial MUS. Berdasarkan keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang yang diduga sebagai pemasok tersebut.
Namun, hingga keterangan disampaikan, MUS belum ditemukan. Polisi menyatakan pencarian dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Hengky mengapresiasi personel yang menindaklanjuti informasi masyarakat dan mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
Ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui kantor kepolisian terdekat, Call Center Polri 110, atau layanan Halo Pak Kapolres Simalungun.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Simalungun. Meski demikian, pengembangan terhadap pihak yang diduga memasok ganja masih diperlukan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Hingga berita ini ditulis, JMG masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum lebih lanjut ditangani Satres Narkoba Polres Simalungun. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Red
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad

