seputarindonesiatv.id || BESUKI — Rencana revitalisasi gedung eks Karesidenan Besuki kembali menjadi perhatian. Selain menyangkut upaya pelestarian bangunan bersejarah, pembahasan ini juga menyoroti pentingnya kepastian status kepemilikan dan kewenangan pengelolaan aset agar proses revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.

Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Nusantara (FRN), Agus Flores, menyampaikan informasi mengenai rapat pembahasan rencana revitalisasi gedung tersebut pada Minggu (25/10/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa status kepemilikan gedung eks Karesidenan Besuki tetap berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penegasan tersebut menjadi poin penting dalam pembahasan revitalisasi. Sebab, upaya memperbaiki dan merawat bangunan bersejarah tidak hanya membutuhkan perencanaan teknis, tetapi juga kejelasan mengenai status aset, kewenangan pihak terkait, serta arah pemanfaatannya ke depan.

Pelestarian Sejarah Harus Berjalan Seiring Tertib Aset

Gedung eks Karesidenan Besuki memiliki nilai historis yang berkaitan dengan perjalanan pemerintahan di kawasan Besuki. Keberadaan bangunan tersebut menjadi bagian dari jejak sejarah yang perlu dirawat agar tidak kehilangan nilai dan identitasnya.

Revitalisasi karena itu tidak semestinya hanya dipandang sebagai pekerjaan memperbaiki fisik bangunan. Perencanaan yang matang perlu mempertimbangkan karakter historis, kondisi struktur, kebutuhan pemeliharaan, serta kemungkinan pemanfaatan yang sesuai dengan ketentuan pelestarian bangunan bersejarah.

Di sisi lain, kepastian status kepemilikan aset menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Setiap rencana perbaikan, pemugaran, maupun pemanfaatan gedung perlu didasarkan pada dokumen kepemilikan dan kewenangan pengelolaan yang sah.

Publik Menunggu Kejelasan Rencana Revitalisasi

Pembahasan revitalisasi tersebut diharapkan berlanjut pada kejelasan mengenai konsep pekerjaan, tahapan pelaksanaan, pihak yang bertanggung jawab, serta sumber pembiayaan apabila rencana itu direalisasikan.

Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan terhadap bangunan bersejarah itu, termasuk bagaimana aspek pelestarian dan tata kelola aset dijalankan secara bertanggung jawab.

Transparansi juga diperlukan untuk mencegah munculnya kesalahpahaman mengenai status gedung maupun rencana penggunaannya pada masa mendatang.

Hingga informasi yang tersedia saat ini, belum terdapat rincian terkonfirmasi mengenai keputusan akhir rapat, jadwal pelaksanaan revitalisasi, besaran anggaran, maupun konsep pemanfaatan gedung setelah revitalisasi.

Menjaga Warisan Sejarah, Memastikan Kepastian Hukum

Rencana revitalisasi eks Gedung Karesidenan Besuki menjadi momentum untuk menyelaraskan kepentingan pelestarian sejarah dengan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.

Penegasan Agus Flores mengenai status kepemilikan gedung oleh Polri menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam pembahasan tersebut. Adapun rincian administrasi kepemilikan, kewenangan pengelolaan, dan rencana pelaksanaan revitalisasi tetap perlu diperjelas melalui keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Dengan kejelasan tersebut, upaya merawat bangunan bersejarah di Besuki diharapkan dapat berjalan terarah, memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga nilai sejarah dan kepastian hukum atas aset yang bersangkutan.

Editor: Red

What do you feel about this post?

0%
like

Like

0%
love

Love

0%
happy

Happy

0%
haha

Haha

0%
sad

Sad

0%
angry

Angry