Seputarindonesiatv.id || SURABAYA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana selama periode 15–23 Oktober 2026. Pengungkapan tersebut meliputi pengangkutan satwa liar, pengiriman bagian tubuh hiu tanpa dokumen yang dipersyaratkan, peredaran ribuan botol arak Bali, hingga dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jatim sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan dukungan terhadap program kepolisian, termasuk program Jogo Omah yang diusung Kapolda Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026).
Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, melalui program Jogo Omah, Polda Jatim terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Peran masyarakat juga dinilai penting dalam membantu pengawasan distribusi barang, mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta melindungi sumber daya alam.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Abast.
Ia menegaskan, Polda Jatim akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dengan mengedepankan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol. Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti dan kewenangan penyidik, serta dikoordinasikan dengan instansi terkait.
“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Arman.
Tujuh Ekor Burung Ditemukan di Pelabuhan Probolinggo
Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh ekor burung yang terdiri atas dua ekor cenderawasih kuning besar, tiga ekor kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua jambul putih, dan satu ekor nuri kepala hitam.
Penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Truk Fuso Angkut Sirip dan Insang Hiu
Kasus kedua terungkap pada 16 Oktober 2026 saat petugas memeriksa sebuah truk Fuso di atas kapal KM Dharma Rucitra VII yang bersandar di Pelabuhan Jamrud, Surabaya.
Truk yang melakukan perjalanan dari Maumere menuju Surabaya tersebut mengangkut empat kardus. Tiga kardus berisi sirip hiu kering, sedangkan satu kardus lainnya berisi insang hiu.
Saat pemeriksaan, sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Petugas kemudian mengamankan muatan tersebut beserta satu unit truk.
Perkara ini selanjutnya dilimpahkan kepada BKHIT Provinsi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memastikan pemenuhan ketentuan karantina dan kelengkapan dokumen pengangkutan.
Ribuan Botol Arak Bali Ditemukan di Banyuwangi
Pengungkapan ketiga dilakukan pada 22 Oktober 2026 di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Petugas Ditpolairud Polda Jatim memeriksa sebuah truk boks dan menemukan 107 kardus berisi total 10.600 botol arak Bali.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Penyidik masih perlu mendalami bentuk ketidaksesuaian tersebut serta memastikan ketentuan hukum yang relevan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Dugaan Penyelewengan 1.140 Liter Solar Subsidi
Kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang terungkap di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk Fuso, petugas menemukan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan uraian awal perkara, volume BBM yang diduga terkait dengan pengangkutan tersebut diperkirakan mencapai 1.140 liter.
Solar itu diduga diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Sidoarjo dan rencananya dibawa ke Banjarmasin untuk dijual kembali dengan harga Rp15.000 per liter.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sopir berinisial RA untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penerapan pasal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya unsur-unsur pidana yang disyaratkan oleh hukum.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Sumber Daya Alam
Ditpolairud Polda Jatim menegaskan bahwa keempat perkara tersebut masih ditangani sesuai tahapan hukum masing-masing. Koordinasi dengan instansi terkait dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Pengungkapan tersebut juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas barang melalui jalur laut dan pelabuhan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan satwa, pengangkutan produk hewan, peredaran minuman beralkohol, serta distribusi BBM bersubsidi.
Polisi mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Sementara itu, penentuan adanya tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Red
What do you feel about this post?
Like
Love
Happy
Haha
Sad

