seputarindonesiatv.id || SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperkuat pengawasan internal pemerintahan dengan membekali 30 aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat Daerah melalui pelatihan hukum pidana dan penanganan dugaan tindak pidana.

Pelatihan yang berlangsung pada 26–30 Oktober 2026 tersebut menggandeng Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, pengawasan internal tidak semestinya hanya berorientasi pada pencarian kesalahan. Lebih dari itu, pengawasan harus mampu mencegah penyimpangan sejak dini, mengidentifikasi kelemahan sistem, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Pengawasan jangan hanya berorientasi pada mencari kesalahan. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mencegah penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Subandi, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi APIP untuk membedakan persoalan administratif yang masih dapat diselesaikan melalui pembinaan dan perbaikan tata kelola dengan dugaan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Dengan pemahaman tersebut, pengawasan diharapkan berjalan lebih tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian dalam menentukan langkah ketika ditemukan persoalan di lingkungan pemerintahan.

Subandi juga meminta para peserta memanfaatkan pelatihan untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan kapasitas dalam mengawal pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menilai peningkatan kompetensi APIP merupakan kebutuhan strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Ia menekankan, keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari banyaknya temuan pelanggaran. Indikator yang lebih penting adalah kemampuan pengawasan mencegah penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, serta mendorong aparatur bekerja secara jujur dan bertanggung jawab.

“Keberhasilan pengawasan tidak cukup dilihat dari banyaknya temuan. Hal yang jauh lebih penting adalah sejauh mana pengawasan tersebut dapat mencegah penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, dan mendorong aparatur untuk bekerja secara jujur serta bertanggung jawab,” kata Harli.

Harli juga mengingatkan APIP agar menjaga independensi dan objektivitas. Setiap penilaian harus didasarkan pada fakta serta ketentuan hukum yang berlaku sehingga hasil pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengawasan harus menghadirkan solusi dan perbaikan, bukan sekadar menunjukkan kesalahan.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mempelajari prinsip hukum pidana, analisis hasil pengawasan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Penguatan kapasitas APIP ini diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pemahaman hukum, tetapi juga tercermin dalam praktik pengawasan yang profesional, objektif, dan berintegritas. Dengan demikian, pengawasan internal dapat menjadi instrumen pencegahan penyimpangan sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.

Sumber: Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Editor : Sundary

What do you feel about this post?

0%
like

Like

0%
love

Love

0%
happy

Happy

0%
haha

Haha

0%
sad

Sad

0%
angry

Angry